PEMBAYARAN TUNGGAKAN KARTU KREDIT PADA SUAMI ISTRI



Kartu kredit yang dimiliki atas nama masing-masing tanpa persetujuan pasangan dalam perkawinan memiliki konsekuensi hukum. Karena sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”), “mengenai harta bersama suami atau istri dapat bertindak atas perjanjian kedua belah pihak.” Artinya, penggunaan harta bersama harus dilakukan atas persetujuan pasangan perkawinan tersebut, kecuali bila mengenai harta bersama diperjanjikan lain dalam perjanjian kawin sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUP.

3 comments:

PROSEDUR PERCERAIAN BAGI ANGGOTA TNI/POLRI



Berbeda dengan perceraian terhadap warga sipil lainnya, TNI/POLRI dan juga  mereka yang berstatus sebagai PNS memiliki aturan khusus yang harus dipatuhi apabila mereka hendak mengajukan proses perceraian di Pengadilan. berikut adalah aturan dan mekanismenya :

1 comments:

PROSES DAN MEKANISME PERKARA PIDANA DARI PENYIDIKAN HINGGA PUTUSAN PENGADILAN


Proses dan mekanisme penyelesaian perkara pidana menurut KUHAP meliputi 3 (tiga) tahapan, sebagai berikut :
1. Tahap pemeriksaan di tingkat penyidikan
2. Tahap penuntutan
3. Tahap pemeriksaan di sidang pengadilan

14 comments:

KEPUTUSAN REKTOR / YAYASAN TERMASUK KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA ?




Yang dimaksud dengan keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang nomor 5 Tahun 1986 yang telah dirubah dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2004 terdapat dalam Pasal 1 angka 3 yang menentukan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara adalah :

2 comments:

ALUR PROSES PELAKSANAAN SITA EKSEKUSI DI PENGADILAN

  • Surat masuk permohonan eksekusi, didisposisi Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera Sekteraris pada hari yang sama dengan berkas masuk.
  • Panitera Muda Perdata meneliti kelengkapan berkas dan menghitung panjar biaya (SKUM) setelah menerima disposisi dari Ketua Pengadilan Negeri / Panitera Sektetaris.
  • Kepaniteraan Perdata / bagian eksekusi mempersiapkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri paling lama 2 (dua) hari setelah Pemohon membayar SKUM untuk selanjutnya dibuatkan penetapan eksekusi.
  • Ketua Pengadilan Negeri / Panitera Sekretaris meneliti penetapan eksekusi untuk diitandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri pada hari itu juga.
  • Panitera menunjuk Jurusita pada hari itu juga disertau oleh dua orang saksi.
  • Jurusita melaksanakan koordinasi dengan aparat keamanan dan instansi / pejabat terkait paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima berkas eksekusi dari bagian eksekusi.
  • Jurusita melaksanakan pemberitahuan pelaksanaan eksekusi kepada para pihak palinglama 3 (tiga) hari kerja sebelum hari dan tanggal peneguran yang telah ditetapkan.
  • Jurusita menyerahkan berkas eksekusi kepada bagian eksekusi perdata paling lama 1 (satu) hari setelah pelaksanaan eksekusi.
  • Eksekusi tidak dapat ditunda kecuali ada perintah lain berdasarkan Undang-Undang
  • Jika dalam pelaksanaan eksekusi ternyata tidak kondusif dan membahayakan jiwa Jurusita pelaksana dilapangan, setelah mendapat petunjuk dari Ketua Pengadilan Negeri selaku pengawas, eksekusi tersebut harus ditunda.
  • Eksekusi dilaksanakan berdasarkan asas perikemanusiaan.

KLIK DISINI...untuk mengetahui alur dan proses Eksekusi Riil dan/atau Pengosongan.

1 comments:

PERBEDAAN HUKUM ACARA PERDATA DAN HUKUM ACARA PIDANA

Didalam Tata Hukum Indonesia, dikenal adanya dua hukum acara, yakni: hukum acara pidana dan hukum acara perdata, kedua hukum acara tersebut adalah untuk memelihara dan mempertahankan hukum materiil dan untuk melindungi hak-hak para subyek hukum. disamping itu, kedua hukum acara tersebut memiliki perbedaan yang cukup mendasar yang meliputi 9 hal, yakni:

5 comments:

ANCAMAN HUKUMAN BAGI PECANDU DAN PENGEDAR NARKOBA




Selain merusak kesehatan organ tubuh, pengguna narkoba juga bisa terancam hukuman dari aparat yang berwenang. Pasalnya, mereka (pengguna, red) kerapkali mengganggu masyarakat sekitar. Bahkan, tak jarang pula mereka (pengguna narkoba, red) mempengaruhi orang-orang di sekitarnya, untuk menjadi pecandu narkoba.

6 comments:

ISTILAH-ISTILAH HUKUM DALAM BAHASA BELANDA


Berikut adalah beberapa istilah-istilah hukum yang populer digunakan oleh para praktisi maupun akademisi di bidang hukum

3 comments:

ALASAN PENGHAPUS PIDANA




Dalam teori hukum pidana biasanya alasan-alasan yang menghapuskan pidana dibedakan menjadi tiga;


a. Alasan pembenar
yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuataan sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwah menjadi perbuatan yang patut dan benar.

b. Alasan pemaaf
yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa. Yakni perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tetap bersifat melawan hukun dan tetap merupakan perbuatan pidana akan tetapi terdakwa tidak dipidana karena tidak ada kesalahan.

c. Alasan menghapus penuntutan 
yang dimaksudkan disini bukan ada alasan pembenar atau pemaaf. Jadi tidak ada pikiran mengenai sifatnya perbuatan maupun sifatnya orang yang melakukan perbuatan, akan tetapi pemerintah menganggap bahwa atas dasar kemanfaatannya kepada masyarakat, sebaiknya tidak dijadikan penuntutan. 

1 comments:

MENGHITUNG BESARNYA BUNGA DAN DENDA DALAM WANPRESTASI



Wanprestasi atau perbuatan cidera/ingkar janji (breach of contract) berasal dari bahasa Belanda yang artinya “prestasi” yang buruk dari seorang debitur (atau orang yang berhutang) dalam melaksanakan suatu perjanjian.

1 comments:

DRAFT SURAT KUASA DI PTUN


berikut adalah contoh surat kuasa bagi Advokat yang memilki klien yang berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara.

1 comments:

PERAN DAN TANGGUNG JAWAB KURATOR



Pada kesempatan ini saya akan membahas tentang kurator dalam kepailitan, hal ini lebih disebabkan karena bebrapa hari ini saya sering membaca berita di media online tentang TELKOMSEL yang enggan membayar fee kurator yang nilainnya mencapai 146 Miliar rupiah, angka tersebut bukanlah anka yang kecil, sehingga saya merasa tertarrik untuk menulis tentang kurator dalam kepailitan. Mungkin sebagian anda bertanya apa tugas darri para kurator sehingga mereka (kurator) menuntut Fee dengan harga selangit, berikut ini saya akan menulis tentang fungsi kurator dan tugasnya dalaam menyelesaikan masalah kepailitan.

1 comments:

ALUR PROSES PERMOHONAN PAILIT




Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, prosedur permohonan Pailit adalah sebagai berikut:

1 comments:

PENGERTIAN KEPAILITAN DAN PKPU


KEPAILITAN
Kepailitan, menurut pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”), kepailitan adalah:
...sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini

3 comments:

SURAT PENANGGUHAN PENAHANAN



berikut adalah contoh surat permohonan penangguhan penahanan yang ditujukan kepada pihak kepolisian, ketika status klien sudah dinaikkan menjadi Tersangka dan telah ditahan di dalam sel kepolisian dimana Tersangka disidik.

3 comments:

CONTOH SURAT PERMOHONAN TIDAK DITAHAN




No.  Surat : __________________

Kepada Yth :
Kepala Satuan Reskrim Kepolisian wilayah kota besar Semarang
Cq. Penyidik pemeriksa perkara
LP/B/.../..../20.../Jateng/Res Smg
Di –
            S E M A R A N G

Perihal   : PERMOHONAN UNTUK TIDAK DITAHAN

2 comments:

MENGENAL ISTILAH NARKOBA, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF



Pengertian Narkoba, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif

1. Narkoba 
merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif . Narkoba adalah obat, bahan, zat dan bukan tergolong makanan jika diminum, dihisap, ditelan, atau disuntikan dapat mennyebabkan ketergantungan dan berpengaruh terhadap kerja otak,demikian pula fungsi vital organ tubuh lain (jantung, peredaran darah,pernapasan dll).

4 comments:

MENGENAL ASAS-ASAS HUKUM PIDANA



Sejarah Asas  Legalitas

Asas legalitas yang panjangnya adalah nullum crimen (delictum), nulla poena sine praevia lege poenali, bersumber dari Bavarian Code di Jerman Tahun 1813. Asas ini ditulis dan dimasukkan ke dalam Bavarian Code oleh Paul Johann Anselm Ritter von Feuerbach. Asas ini menggaris bawahi bahwa tiada seorang pun yang dapat dipidana tanpa ada hukum yang terlebih dahulu mengatur demikian. Asas yang merupakan ciri dari Eropa Kontinental ini merupakan lawan dari asas retroactive, yang artinya bahwa pemidanaan berlaku surut terhadap kejahatan yang belum diatur secara hukum pada saat dilakukan. 

1 comments:

CONTOH SURAT PENERIMAAN PENCABUTAN KUASA


SURAT PENERIMAAN PENCABUTAN KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama               :  .........................
Pekerjaan         :  Advokat pada Law Office ..................
Alamat              :  .........................

1 comments:

SURAT KUASA KHUSUS DALAM BAHASA INGGRIS



berikut adalah contoh surat kuasa bagi Advokat terhadap klien internasional 

1 comments:

PERBEDAAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN WANPRESTASI










Menurut Yahya Harahap, antara PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dan
Wanprestasi terdapat perbedaan prinsip, yaitu:

3 comments:

SENGKETA HUKUM DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA




Kalau anda mempunyai permasalahan dengan Pejabat Pemerintahan tentang dikeluarkannya suatu kebijakan yang merugikan kepentingan anda, maka salah satu jalan untuk menyelesaikan adalah mengajukan gugatan melalui Peradilan Tata Usaha Negara. Hal ini telah diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Dikeluarkannya Undang Undang ini dilatar belakangi adanya konflik kepentingan antara Pemerintah dan masyarakat akibat adanya kebijakan pemerintah didalam melaksanakan pembangunan, dimana ada kemungkinan kebijakan yang dikeluarkan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat. Dengan adanya Undang Undang ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya baik sebagai korban dikeluarkannya kebijakan, maupun sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan yang di lakukan oleh para pejabat pemerintahan atau dalam istilah Undang Undang ini disebut Badan / Pejabat Tata Usaha Negara.

1 comments:

DELIK PENYERTAAN DALAM HUKUM PIDANA





Dalam Hukum Pidana, diatur Pasal 55 dan 56 KUH Pidana:
1. Pleger(orang yang melakukan);
2. Doen Plegen(orang yang menyuruh melakukan);
3. Medepleger(orang yang turut melakukan);
4. Uitlokker(orang yang membujuk melakukan.

2 comments:

PRAKTEK PERSIDANGAN PERKARA PIDANA


Adapun personil yang mempunyai peran dalam proses persidangan perkara pidana adalah :
1. Majelis Hakim (MH)
2. Jaksa Penuntut Umum (JPU)
3. Penasehat Hukum (PH)
4. Panitera Pengganti (PP)
5. Terdakwa

1 comments:

KEDUDUKAN ISTRI DI MATA HUKUM


Berdasarkan KUHPer, perempuan yang sudah menikah dalam melakukan tindakan hukum harus dengan izin dari suaminya, sebagaimana terlihat dalam pasal-pasal berikut ini:

1 comments:

ALUR DAN TATA CARA BERSIDANG DI PENGADILAN AGAMA


Persiapan dan Persyaratan Mengajukan Gugatan Cerai

Bagi seseorang yang ingin mengajukan gugatan cerai persiapan dan persyaratannya adalah :

1 comments:

KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI DE AUDITU




Hukum pembuktian merupakan bagian yang sangat kompleks dan rumit. Pembuktian berkaitan dengan kemampuan merekonstruksi kejadian atau peristiwa masa lalu (presiding event) sebagai suatu kebenaran (truth), meskipun kebenaran yang dicari dan diwujudkan dalam proses peradilan perdata bukan kebenaran yang bersifat absolut tetapi kebenaran yang bersifat relatif.

1 comments:

SURAT KUASA SEBAGAI PELAPOR







Dibawah ini adalah contoh draft surat kuasa guna pemdampingan seorang Advokat terhadap klien yang berposisi sebagai PELAPOR di kepolisian

4 comments:

SURAT KUASA SEBAGAI TERGUGAT DI PN



Berikut adalah Contoh Surat Kuasa guna pendampingan seorang Advokat dalam mendampingi klien yang berkedudukan sebagai TERGUGAT di pengadilan.

1 comments:

SURAT KUASA SEBAGAI TERDAKWA


berikut adalah contoh Draft Surat Kuasa seorang Advokat dalam hal mendampingi Klien yang berkedudukan sebagai TERDAKWA 

4 comments:

CONTOH SURAT KUASA PENGGUGAT DI PN


Dibawah ini adalah contoh draft surat kuasa pendampingan seorang Advokat terhadap klien yang berposisi sebagai PENGGUGAT. 

4 comments:

fairuz law offices corp.. Powered by Blogger.

Popular Posts

Search This Blog

Contact Us

Name

Email *

Message *

Followers

Total Pageviews

Pages