PEMBAYARAN TUNGGAKAN KARTU KREDIT PADA SUAMI ISTRI



Kartu kredit yang dimiliki atas nama masing-masing tanpa persetujuan pasangan dalam perkawinan memiliki konsekuensi hukum. Karena sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”), “mengenai harta bersama suami atau istri dapat bertindak atas perjanjian kedua belah pihak.” Artinya, penggunaan harta bersama harus dilakukan atas persetujuan pasangan perkawinan tersebut, kecuali bila mengenai harta bersama diperjanjikan lain dalam perjanjian kawin sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUP.

PROSEDUR PERCERAIAN BAGI ANGGOTA TNI/POLRI



Berbeda dengan perceraian terhadap warga sipil lainnya, TNI/POLRI dan juga  mereka yang berstatus sebagai PNS memiliki aturan khusus yang harus dipatuhi apabila mereka hendak mengajukan proses perceraian di Pengadilan. berikut adalah aturan dan mekanismenya :

PROSES DAN MEKANISME PERKARA PIDANA DARI PENYIDIKAN HINGGA PUTUSAN PENGADILAN


Proses dan mekanisme penyelesaian perkara pidana menurut KUHAP meliputi 3 (tiga) tahapan, sebagai berikut :
1. Tahap pemeriksaan di tingkat penyidikan
2. Tahap penuntutan
3. Tahap pemeriksaan di sidang pengadilan

KEPUTUSAN REKTOR / YAYASAN TERMASUK KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA ?




Yang dimaksud dengan keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang nomor 5 Tahun 1986 yang telah dirubah dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2004 terdapat dalam Pasal 1 angka 3 yang menentukan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara adalah :

ALUR PROSES PELAKSANAAN SITA EKSEKUSI DI PENGADILAN

  • Surat masuk permohonan eksekusi, didisposisi Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera Sekteraris pada hari yang sama dengan berkas masuk.
  • Panitera Muda Perdata meneliti kelengkapan berkas dan menghitung panjar biaya (SKUM) setelah menerima disposisi dari Ketua Pengadilan Negeri / Panitera Sektetaris.
  • Kepaniteraan Perdata / bagian eksekusi mempersiapkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri paling lama 2 (dua) hari setelah Pemohon membayar SKUM untuk selanjutnya dibuatkan penetapan eksekusi.
  • Ketua Pengadilan Negeri / Panitera Sekretaris meneliti penetapan eksekusi untuk diitandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri pada hari itu juga.
  • Panitera menunjuk Jurusita pada hari itu juga disertau oleh dua orang saksi.
  • Jurusita melaksanakan koordinasi dengan aparat keamanan dan instansi / pejabat terkait paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima berkas eksekusi dari bagian eksekusi.
  • Jurusita melaksanakan pemberitahuan pelaksanaan eksekusi kepada para pihak palinglama 3 (tiga) hari kerja sebelum hari dan tanggal peneguran yang telah ditetapkan.
  • Jurusita menyerahkan berkas eksekusi kepada bagian eksekusi perdata paling lama 1 (satu) hari setelah pelaksanaan eksekusi.
  • Eksekusi tidak dapat ditunda kecuali ada perintah lain berdasarkan Undang-Undang
  • Jika dalam pelaksanaan eksekusi ternyata tidak kondusif dan membahayakan jiwa Jurusita pelaksana dilapangan, setelah mendapat petunjuk dari Ketua Pengadilan Negeri selaku pengawas, eksekusi tersebut harus ditunda.
  • Eksekusi dilaksanakan berdasarkan asas perikemanusiaan.

KLIK DISINI...untuk mengetahui alur dan proses Eksekusi Riil dan/atau Pengosongan.

PERBEDAAN HUKUM ACARA PERDATA DAN HUKUM ACARA PIDANA

Didalam Tata Hukum Indonesia, dikenal adanya dua hukum acara, yakni: hukum acara pidana dan hukum acara perdata, kedua hukum acara tersebut adalah untuk memelihara dan mempertahankan hukum materiil dan untuk melindungi hak-hak para subyek hukum. disamping itu, kedua hukum acara tersebut memiliki perbedaan yang cukup mendasar yang meliputi 9 hal, yakni:

ANCAMAN HUKUMAN BAGI PECANDU DAN PENGEDAR NARKOBA




Selain merusak kesehatan organ tubuh, pengguna narkoba juga bisa terancam hukuman dari aparat yang berwenang. Pasalnya, mereka (pengguna, red) kerapkali mengganggu masyarakat sekitar. Bahkan, tak jarang pula mereka (pengguna narkoba, red) mempengaruhi orang-orang di sekitarnya, untuk menjadi pecandu narkoba.

ISTILAH-ISTILAH HUKUM DALAM BAHASA BELANDA


Berikut adalah beberapa istilah-istilah hukum yang populer digunakan oleh para praktisi maupun akademisi di bidang hukum

ALASAN PENGHAPUS PIDANA




Dalam teori hukum pidana biasanya alasan-alasan yang menghapuskan pidana dibedakan menjadi tiga;


a. Alasan pembenar
yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuataan sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwah menjadi perbuatan yang patut dan benar.

b. Alasan pemaaf
yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa. Yakni perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tetap bersifat melawan hukun dan tetap merupakan perbuatan pidana akan tetapi terdakwa tidak dipidana karena tidak ada kesalahan.

c. Alasan menghapus penuntutan 
yang dimaksudkan disini bukan ada alasan pembenar atau pemaaf. Jadi tidak ada pikiran mengenai sifatnya perbuatan maupun sifatnya orang yang melakukan perbuatan, akan tetapi pemerintah menganggap bahwa atas dasar kemanfaatannya kepada masyarakat, sebaiknya tidak dijadikan penuntutan. 

MENGHITUNG BESARNYA BUNGA DAN DENDA DALAM WANPRESTASI



Wanprestasi atau perbuatan cidera/ingkar janji (breach of contract) berasal dari bahasa Belanda yang artinya “prestasi” yang buruk dari seorang debitur (atau orang yang berhutang) dalam melaksanakan suatu perjanjian.

DRAFT SURAT KUASA DI PTUN


berikut adalah contoh surat kuasa bagi Advokat yang memilki klien yang berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara.
fairuz law offices corp.. Powered by Blogger.

Popular Posts

Search This Blog

Contact Us

Name

Email *

Message *

Followers

Total Pageviews

Pages