PRAKTEK PERSIDANGAN PERKARA PIDANA


Adapun personil yang mempunyai peran dalam proses persidangan perkara pidana adalah :
1. Majelis Hakim (MH)
2. Jaksa Penuntut Umum (JPU)
3. Penasehat Hukum (PH)
4. Panitera Pengganti (PP)
5. Terdakwa


Selain personil tersebut diatas ada jugapetugas yang mendukung kelancaran jalannya suatu persidangan .petugas dimaksud adalah :
Juru Sumpah (JS)

Juru Panggil

Petugas Pengawalan

Petugas keamanan



TATA URUTAN DAN TAHAP-TAHAP SIDANG PERKARA PIDANA  DI PENGADILAN NEGERI
  1. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu dinyatakan tertutup untuk umum);
  2. Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan bebas;
  3. Terdakwa diperiksa identitasnya dan ditanya oleh Majelis Hakim apakah sudah menerima salinan surat dakwaan;
  4. Terdakwa ditanya pula oleh Majelis Hakim apakah dalam keadaan sehat dan siap untuk diperiksa di depan persidangan (apabila menyatakan bersedia dan siap, maka sidang dilanjutkan);
  5. Terdakwa kemudian ditanyakan apakah akan didampingi oleh Penasihat Hukum (apabila didampingi apakah akan membawa sendiri, apabila tidak membawa/menunjuk sendiri , maka akan ditunjuk Penasehat Hukum oleh Majleis Hakim dalam hal terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih (pasal 56 KUHAP ayat (1));
  6. Kemudian Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaan;
  7. Setelah pembacaan surat dakwaan, terdakwa ditanya apakah telah mengerti dan akan mengajukan eksepsi.
  8. Dalam terdakwa atau melalui Penasehat Hukumnya mengajukan eksepsi, maka diberi kesempatan untuk penyusunan eksepsi/keberatan dan kemudian Majelis Hakim menunda persidangan.
  9. Setelah pembacaan eksepsi terdakwa, dilanjutkan dengan tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi;
  10. Selanjutnya Majelis Hakim membacakan putusan sela;
  11. Apabila eksepsi ditolak, maka persidangan dilanjutkan dengan acara pemeriksaan pokok perkara (pembuktian)
  12. Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum (dimulai dari saksi korban);
  13. Dilanjutkan saksi lainnya;
  14. Apabila ada saksi yang meringankan diperiksa pula, saksi ahli Witness/expert
  15. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa;
  16. Setelah acara pembuktian dinyatakan selesai, kemudian dilanjutkan dengan acara pembacaan Tuntutan (requisitoir) oleh Penuntut Umum;
  17. Kemudian dilanjutkan dengan Pembelaan (pledoi) oleh terdakwa atau melalui Penasehat Hukumnya;
  18. Replik dari Penuntut Umum;
  19. Duplik
  20. Putusan oleh Majelis Hakim.

1 comment:

  1. Yuk Coba Pengalaman Taruhan Live Casino Online Terbaik Dan Terlengkap !
    .
    • SBOBET CASINO
    • MAXBET CASINO
    • 368BET CASINO
    • GD88
    • CBO55
    • WM CASINO
    • SV388 Sexy Baccarat
    • venus Casino

    Bonus Rollingan Terbesar s/d IDR 500.000.000,- Bonus 10% New Member Hanya Di Bolavita.

    Bonus Casino Live Komisi Rollingan 0.5% + 0.7% Setiap Minggu Hingga Ratusan Juta.

    Bonus Ini Diberikan Pada Pemain Casino Baik Menang ataupun Kalah.

    Daftar Sekarang Juga Di Website www. bolavita. site

    Info Lengkap Hubungi Customer Service Kami ( 24 JAM ONLINE ) :

    BBM: BOLAVITA
    WeChat: BOLAVITA
    WA: +62812-2222-995
    Line : cs_bolavita

    ReplyDelete

fairuz law offices corp.. Powered by Blogger.

Popular Posts

Search This Blog

Contact Us

Name

Email *

Message *

Followers

Total Pageviews

Pages