berikut adalah contoh surat permohonan penangguhan penahanan yang ditujukan kepada pihak kepolisian, ketika status klien sudah dinaikkan menjadi Tersangka dan telah ditahan di dalam sel kepolisian dimana Tersangka disidik.
Kepada Yth :
Kepala Satuan Reskrim Kepolisian ..........................
Cq. Penyidik pemeriksa perkara
LP/.../..../..../......./Jateng/Res ...........
Di –
________________
Perihal : PERMOHONAN PENANGGUHAN DAN/ATAU PENGALIHAN PENAHANAN
Yang
bertandatangan di bawah ini :
(nama advokat)
Advokat dan penasehat hukum pada _______________________________ yang beralamat di Jl. ____________ Semarang Telp. ______________ dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama klien kami :
(nama klien)
Bersama ini, Kami bermaksud mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Atau Peralihan Terhadap Jenis
Penahanan Lainnya terhadap klien
kami, yang telah ditahan oleh Kepolisian ______________ terhitung sejak tanggal
_______________ berdasarkan surat perintah penahanan nomor ____________________ tertanggal _________________terkait dengan perkara dugaan tindak pidana ____________ sebagaimana diatur dalam Pasal ______
Sebagai bahan pertimbangan, dengan ini kami
sampaikan bahwa yang bersangkutan :
- Tidak akan melarikan diri;
- Tidak akan menghilangkan barang bukti;
- Tidak mengulangi tindak pidana
- Bersedia hadir bila sewaktu-waktu diperlukan
guna pemeriksaan penyidikan;
- Sebagai tulang punggung perekonomian keluarga
dan yang bersangkutan mempunyai tanggungan anak;
- Yang bersangkutan akan bertindak kooperatif
dan siap mematuhi segala prosedur dan aturan yang berlaku
Demikian Surat Permohonan untuk tidak ditahan kami
ajukan. Besar harapan kami dapat terkabulnya permohonan kami ini, sebelum dan
sesudahnya kami sampaikan terima kasih.
Semarang, ________________
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Tersangka
(nama advokat)
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.
ReplyDeleteAssalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH 📞 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....
Hati2 terhadap penipuan berkedok sebagai pegawai MA yang bisa membantu anda. Kalau anda menjadi terdakwa dan disidangkan di PN diwilayah hukum sdr, maka setelah vonis anda dapat mengajukan banding jika anda keberatan tethadap vonis tersebut. Proses banding diajukan ke Pengadilan Tinggi yang ada di kota provinsi, Bukan di MA.
ReplyDeletevery nice put up, i actually love this web site, keep on it لائحة اعتراضية مخدرات
ReplyDelete