KEPUTUSAN REKTOR / YAYASAN TERMASUK KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA ?




Yang dimaksud dengan keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang nomor 5 Tahun 1986 yang telah dirubah dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2004 terdapat dalam Pasal 1 angka 3 yang menentukan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara adalah :

 "suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata ".

jika diurai, maka yang dimaksud dengan keputusan tata usaha negara akan ditemukan unsur-unsur sebagai berikut :
a. penetapan tertulis;
b. Dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara;
c. Berisi tindakan hukum tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. Bersifat konkret, individual dan final;
e. Menimbulkan akibat hukum bagi seserang atau badan hukum;

Sebelum membahas mengenai keputusan Rektor maka perlu dijabarkan dulu mengenai yang dimaksud dan digolongkan sebagai Badan atau Pejabat Tata usaha negara.

berdasarkan Pasal 1 Angka 2 UU No.9 tahun 2004 yang dimaksud dengan Badan atau pejabat tata usaha negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

atau dengan kata lain, badan atau pejabat tata usaha negara adalah badan atau pejabat yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku mempunyai wewenang untuk melaksanakan urusan pemerintahan.

wewenang tersebut yang ada pada badan atau pejabat tata usaha negara dapat diperoleh dengan cara atribusi, delegasi atau mandat.;

kemudian apa yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan" ? dalam Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan " adalah kegiatan yang bersifat eksekutif, dalam keyataannya Badan atau Pejabat Tata usaha negara tidak sekedar melaksanakan peraturan perundang-undangan saja, karena urusan pemerintahan yang tidak ada atau belum diatur oleh peraturan perundang-undangan atau semua peraturan peraturan perundang-undangan yang sudah ada dan berlaku  belum menampung semua urusan pemerintahan.

oleh karena itu, sudah tepat jika kemudian Indroharto (usaha memahami undang-undang tentang peradilan tata usaha negara Buku 1 hal 67-68) mengemukakan : bahwa yang dimaksud dengan kegiatan yang bersifat eksekutif adalah kegiatan yang bukan legislatif dan yudikatif.

INDROHARTO, menegaskan bahwa siapa saja dan apa saja yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang melaksanakan suatu bidang urusan pemerintahan, maka ia dapat dianggap berkedudukan sebagai badan ata pejabat tata usaha negara.

sebagai akibat dari adanya ukuran atau kriteria tersebut, dapat ditentukan bahwa badan hukum perdata atau jabatan/kedudukan swasta dapat bertindak sebagai atau merupakan badan atau pejabat tata usaha negara dengan syarat asal badan hukum perdata atau jabatan/kedudukan swasta tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki kewenangan itu melaksanakan urusan pemerintah.

Mengenai Kedudukan Rektor 

putusan Mahkamah Agung nomor 61K/TUN/1999 tanggal 22 november 2001 dalam perkara sengketa tata usaha negara antara Hj. Hartanti rahayuningsih (Penggugat) melawan Rektor Universitas trisaksi (Tergugat).

dalam putusan Mahkamah Agung tersebut terdapat pertimbangan hukum sebagai berikut :
"bahwa yayasan trisakti merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi, oleh karena itu statuta universitas trisakti dan ketentuan-ketentuan lainnya harus berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 39 tahun 1992 tentang Peran serta masyarakat dalam pemdidikan nasional jo. undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional jo. peraturan pemerintah nomor 30 tahun 1990 tentang pendidikan tinggi. bahwa rektor universitas trisakti adalah pejabat dari masyarakat yang pengangkatannya didasarkan pada putusan/usulan senat, tetapi perlu adanya persetujuan menteri yang bersangkutan (pemerintah), dengan demikian rektor tersebut dalam menerbitkan keputusan-keputusan di kualifiser sebagai putusan tata usaha negara oleh karenanya dapat digugat di pengadilan tata usaha negara".

dari putusan tersebut dapat diketahui bahwa yayasan trisakti adalah badan hukum perdata (swasta), namun jabatan rektor universitas trisakti adalah pejabat tata usaha negara.

putusan Mahkamah Agung RI No.61K/TUN/1999 tanggal 22 November 2001 tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Agung RI nomor 210K/TUN/2001 tanggal 7 maret 2002 dalam perkara sengketa tata usaha negara antara Drs. Hengki Idris Ishakh, MM melawan Rektor Universitas Tarumanegara.

dalama putusan  Mahkamah Agung RI nomor 210K/TUN/2001 tanggal 7 maret 2002disebutkan bahwa Rektor universitas Tarumanegara adalah termasuk pejabat tata usaha negara dengan pertimbangan hukum sebagai berikut :

"bahwa kedudukan termohon kasasi Rektor Universitas Tarumanegara, yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (edukasi) perguruan tinggi atas dasar rujukan :
-  UU No.2 tahun 1980 tentang sistem pendidikan nasional
-  PP No. 60 tahun 1999 tentang perguruan tinggi.
-  Keputusan Meteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0686/V/1991 tentang pedoman  pendirian perguruan tinggi.
-  Keputusan Meteri Pendidikan dan Kebudayaan No.0339/V/1994 tentang penyelenggaraan perguruan tinggi swasta.
Hal ini didukung dengan adanya Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 5 Juli 1998 nomor 269K/TUN/1996 (Arief Budiman Zaak), maka dengan alasan-alasan pertimbangan tersebut diatas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa Rektor Perguruan tinggi Swasta in casu Universitas Tarumanegara adalah termasuk Pejabat Tata Usaha Negara, maka dengan demikian gugatan penggugat secara formil haruslah diterima".

Tetapi ternyata kemudian Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 210K/TUN/2001 tanggal 7 Maret 2002 tersebut dibatalkan dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 48PK/TUN/2002 tanggal 11 Juni 2004 dalam putusan pada pemeriksaan permohonan peninjauan kembali dengan pertimbangan hukum sebagai berikut :
 "...........bahwa Rektor Universitas Tarumanegara (UNTAR) dalam hal ini bukanlah merupakan badan/pejabat tata usaha negara, oleh karena itu keputusannya bukan merupakan keputusan tata usaha negara (vide pasal 1 ayat 3, pasal 1 angka 6 uu nomor 5 tahun 1986)bahwa hubungan hukum antara Rektor Universitas Swasta dengan para dekan/dosen serta lain-lain pejabat di lingkungan universitas swasta yang bersagkutan bukanlah dalam arti hukum kepegawaian yang termasuk dalam hukum publik. fakta bahwa Universitas Swasta berada dibawah koordinasi KOPERTIS departemen pendidikan bukanlah berarti bahwa universitas swasta berada dalam hierarki pemerintahan dan pegawai-pegawainya berstatus pegawai negeri, tetapi peranan KOPERTIS adalah dalam rangka pengawasan agar perguruan tinggi swasta dapat selalu berada di bawah koordinasi pemerintah".

sehingga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung atas permohonan Peninjauan kembali maka Rektor Universitas Swasta bukanlah badan/pejabat tata usaha negara sehingga vis a vis putusan Rektor Universitas Swasta tidak termasuk ke dalam golongan Putusan Tata Usaha Negara.










2 comments:

  1. SELAMAT DATANG DI WWW.SAHABAT9988(.)NET
    Poker | Domino99
    .
    1 USER ID UNTUK SEMUA 8 GAME
    * AduQ
    * BandarQ
    * Bandar Poker
    * Bandar Sakong
    * Bandar 66 / Adu Balak
    * Domino99
    * Capsa Susun
    * Poker
    .
    BONUS YANG MENARIK DARI SAHABAT9988(.)NET

    - Promo Bonus ROLLINGAN 0.3%
    Perhitungan dihitung dari bettingan ( turnover ) menang ataupun kalah dan di bagikan 5 hari 1x

    - Promo Bonus Refferal 15 % (Ajak Teman Bergabung menggunakan referensi anda dan bemain )
    Setiap Kemenangan refferal anda langsung masuk kedalam akun anda secara otomatis

    - Random Bonus Jutaan Rupiah di seluruh game yang memiliki Jackpot ^^
    BANDAR POKER - POKER - SAKONG - CAPSA SUSUN - DOMINO 99
    .
    MIN DEPO & WD CUMA Rp. 20.000,-
    BCA - MANDIRI - BRI - BNI - DANAMON - CIMB NIAGA - PERMATA - OCBC NISP

    UNTUK INFORMASI SELANJUTNYA BISA HUB KAMI DI :
    LIVECHAT WSD4D(.)COM YANG ONLINE 24 JAM
    Pin BBM Android CS 1: SHBT99
    Pin BBM Blackberry CS 2 : 2AE48042
    Pin BBM Blackberry CS 3 : 2BD6A2E3
    Whatsapp : +85581734021
    Line : sahabatqq
    Wechat : sahabatqq

    ReplyDelete
  2. Yuk Coba Pengalaman Taruhan Live Casino Online Terbaik Dan Terlengkap !
    .
    • SBOBET CASINO
    • MAXBET CASINO
    • 368BET CASINO
    • GD88
    • CBO55
    • WM CASINO
    • SV388 Sexy Baccarat
    • venus Casino

    Bonus Rollingan Terbesar s/d IDR 500.000.000,- Bonus 10% New Member Hanya Di Bolavita.

    Bonus Casino Live Komisi Rollingan 0.5% + 0.7% Setiap Minggu Hingga Ratusan Juta.

    Bonus Ini Diberikan Pada Pemain Casino Baik Menang ataupun Kalah.

    Daftar Sekarang Juga Di Website www. bolavita. site

    Info Lengkap Hubungi Customer Service Kami ( 24 JAM ONLINE ) :

    BBM: BOLAVITA
    WeChat: BOLAVITA
    WA: +62812-2222-995
    Line : cs_bolavita

    ReplyDelete

fairuz law offices corp.. Powered by Blogger.

Popular Posts

Search This Blog

Contact Us

Name

Email *

Message *

Followers

Total Pageviews

Pages