PERBEDAAN HUKUM ACARA PERDATA DAN HUKUM ACARA PIDANA

Didalam Tata Hukum Indonesia, dikenal adanya dua hukum acara, yakni: hukum acara pidana dan hukum acara perdata, kedua hukum acara tersebut adalah untuk memelihara dan mempertahankan hukum materiil dan untuk melindungi hak-hak para subyek hukum. disamping itu, kedua hukum acara tersebut memiliki perbedaan yang cukup mendasar yang meliputi 9 hal, yakni:
Perbedaan mengadili
  1. Hukum acara perdata mengatur cara-cara mengadili perkara-perkara di muka pengadilan-perdata oleh hakim perdata.
  2. Hukum acara pidana mengatur cara-cara mengadili perkara pidana di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana.
Perbedaan pelaksanaan:
  1. Pada acara perdata inisiatif datang dari pihak yang berkepentingan yang dirugikan.
  2. Pada acara pidana inisiatifnya itu datang dari penuntut umum (jaksa).
Perbedaan dalam penuntutan:
  1. Dalam acara perdata, yang menuntut si tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat. Jadi tidak terdapat penuntut umum atau jaksa.
  2. Dalam acara pidana, jaksa menjadi penuntut terhadap si terdakwa. Jaksa sebagai penuntut umum mewakili negara, berhadapan dengan terdakwa. Jadi, disni terdapat seorang jaksa.
Perbedaan alat-alat bukti:
  1. Dalam acara perdata sumpah merupakan alat pembuktian (terdapat 5 alat bukti yaitu: tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah)
  2. Dalam acara pidana ada 4 alat bukti (kecuali sumpah).
Perbedaan penarikan kembali suatu perkara.
  1. Dalam acara perdata, sebelum ada putusan hakim, pihak-pihak yang bersangkutan boleh menarik kembali perkaranya.
  2. Dalam acara pidana, tidak dapat ditarik kembali.
      Perbedaan kedudukan para pihak.
      1. Dalam acara perdata, pihak-pihak mempunyai kedudukan yang sama. Hakim hanya bertindak sebagai wasit, dan bersikap pasif.
      2. Dalam acara pidana, jaksa kedudukannya lebih tinggi dari terdakwa. Hakim juga turut aktif.
      Perbedaan dalam dasar keputusan hakim
      1. Dalam acara perdata, putusan hakim itu cukup dengan mendasarkan diri kepada kebenaran formal saja (akta tertulis dan lain-lain)
      2. Dalan acara pidana, putusan hakim harus mencari kebenaran materiil (menurut keyakinan, perasaan keadilan hakim sendiri)
      Perbedaan macamnya hukuman
      1. Dalam acara perdata, tergugat yang terbukti kesalahannya dihukum denda, atau hukuman kurungan sebagai pengganti denda.
      2. Dalam acara pidana, terdakwa yang terbukti kesalahannya dipidana mati, penjara, kurungan atau denda, mungkin ditambah dengan pidana tambahan seperti: dicabut hak-hak tertentu dan lain-lain.
      Perbedaan dalam bandingan
      1. Bandingan perkara perdata dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi disebut Appel.
      2. Bandingan perkara pidana dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi disebut Revisi.
      (Apel dan Revisi, dalam bahasa Indonesia keduanya disebut banding)

      5 comments:

      1. Yuk Coba Pengalaman Taruhan Live Casino Online Terbaik Dan Terlengkap !
        .
        • SBOBET CASINO
        • MAXBET CASINO
        • 368BET CASINO
        • GD88
        • CBO55
        • WM CASINO
        • SV388 Sexy Baccarat
        • venus Casino

        Bonus Rollingan Terbesar s/d IDR 500.000.000,- Bonus 10% New Member Hanya Di Bolavita.

        Bonus Casino Live Komisi Rollingan 0.5% + 0.7% Setiap Minggu Hingga Ratusan Juta.

        Bonus Ini Diberikan Pada Pemain Casino Baik Menang ataupun Kalah.

        Daftar Sekarang Juga Di Website www. bolavita. site

        Info Lengkap Hubungi Customer Service Kami ( 24 JAM ONLINE ) :

        BBM: BOLAVITA
        WeChat: BOLAVITA
        WA: +62812-2222-995
        Line : cs_bolavita

        ReplyDelete
      2. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
        BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

        Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

        ReplyDelete

      fairuz law offices corp.. Powered by Blogger.

      Popular Posts

      Search This Blog

      Contact Us

      Name

      Email *

      Message *

      Followers

      Total Pageviews

      Pages