PEMBAYARAN TUNGGAKAN KARTU KREDIT PADA SUAMI ISTRI



Kartu kredit yang dimiliki atas nama masing-masing tanpa persetujuan pasangan dalam perkawinan memiliki konsekuensi hukum. Karena sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”), “mengenai harta bersama suami atau istri dapat bertindak atas perjanjian kedua belah pihak.” Artinya, penggunaan harta bersama harus dilakukan atas persetujuan pasangan perkawinan tersebut, kecuali bila mengenai harta bersama diperjanjikan lain dalam perjanjian kawin sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUP.

 Mahkamah Agung (“MA”) pernah mengadili kasus serupa mengenai penggunaan harta bersama tanpa sepengetahuan suami/istri. Pada kasus tersebut seorang suami menjual tanah yang merupakan harta bersama dalam perkawinan tanpa persetujuan istrinya. Pada akhirnya, dalam Putusan Mahkamah Agung No. Reg: 2691 PK/Pdt/1996 dinyatakan bahwa, “Tindakan terhadap harta bersama oleh suami atau isteri harus mendapat persetujuan suami isteri.” MA lebih lanjut berpendapat bahwa, karena belum ada persetujuan isteri maka tindakan seorang suami (Tergugat I) yang membuat perjanjian atas harta bersama (tanah) adalah tidak sah menurut hukum.
perjanjian pembuatan kartu kredit tidak sepengetahuan suami/istri dianggap cacat hukum, sehingga tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), yaitu mengenai kausa yang halal. Sebab Pasal 1337 KUHPer sudah menentukan bahwa, ”Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum.” Sementara, ketentuan Pasal 36 ayat (1) UUP mengharuskan penggunaan harta bersama dilakukan suami atau istri atas dasar perjanjian kedua belah pihak. Artinya, jika ditafsirkan secara a contrario Pasal 36 ayat (1) UUP melarang penggunaan harta bersama tanpa persetujuan dari pasangan suami/istri.
 Pada praktik umumnya, sebagaimana dijelaskan dalam artikel Perjanjian Gadai Deposito Tanpa Tanda Tangan Istri, pihak bank tidak akan memberikan pinjaman apabila tidak ada persetujuan dari pasangan (suami/istri) debitur. Kecuali, ada perjanjian pisah harta di antara suami dan istri yang dibuktikan dengan melampirkan akta perjanjian pisah harta pada saat mengajukan permohonan kredit.
 Penolakan bank untuk memberikan kredit tersebut terkait pengaturan Pasal 8 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU Perbankan”) yang mewajibkan bank untuk memiliki keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan yang diperjanjian.
 Jadi, pihak bank akan menganggap kartu kredit yang dibuat tanpa persetujuan suami/istri akan menambah resiko bank. Karena ada kemungkinan bank akan menghadapi kendala ketika melakukan penagihan, yaitu adanya keberatan dari pihak suami/istri dari pemegang kartu kredit yang mengklaim bahwa harta yang digunakan untuk membayar kartu kredit adalah harta bersama.
     Mengenai harta bersama setelah perceraian, sesuai pengaturan Pasal 37 UUP juncto Pasal 126 KUHPer menyatakan persatuan demi hukum (harta bersama) menjadi bubar salah satunya karena perceraian. Kemudian ditentukan lebih lanjut dalam Pasal 128 KUHPer bahwa, “setelah bubarnya persatuan, maka harta benda kesatuan dibagi dua antara suami dan istri...” Artinya, setelah perceraian pasangan suami-istri tersebut berhak membagi harta bersama. Sehingga tidak ada lagi harta bersama di antara mereka. Konsep pembagian harta bersama setelah perceraian pernah juga dibahas dalam artikel Pembagian Harta.
    Setelah pasangan suami/istri itu bercerai, pihak bank hanya berhak melakukan penagihan kepada pihak yang membuat perjanjian kartu kredit. Karena sesuai dengan pengaturan Pasal 1338 KUHPer, “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Artinya, perjanjian kredit antara bank dengan pemegang kartu kredit hanya menimbulkan hak dan kewajiban di antara bank dengan pemegang kartu kredit. Sehingga Bank tidak berhak untuk melakukan penagihan kepada suami/istri dari pemegang kartu kredit, karena orang tersebut bukanlah salah satu pihak dalam perjanjian.  
 Lebih lanjut, dalam perjanjian kartu kredit, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kartu kredit, umumnya kartu kredit dibuat tanpa adanya jaminan. Artinya, bank dalam hal ini berkedudukan sebagai kreditor konkuren, sehingga bank tidak memiliki kedudukan yang diutamakan dalam penagihan utang seperti misalnya dalam perjanjian kredit (pinjaman) dengan jaminan hak tanggungan.
 Karena kedudukan bank dalam perjanjian kartu kredit adalah sebagai kreditor konkuren, maka pihak bank tidak berhak melakukan penyitaan terhadap barang-barang milik pemegang kartu kredit, kecuali bila dilakukan atas putusan pengadilan. Artinya, untuk melakukan penyitaan maka pihak bank perlu melakukan gugatan perdata di pengadilan negeri.

sumber : hukumonline.com

3 comments:

  1. Main game dapat Duit Puluhan juta, hanya modal 20.000 , mau ??

    Website link alternatif :

    - sahabat9988,net
    - Duniasakong,com
    - Duniasakong,net
    - Duniasakong,org
    - Duniasakong,info

    PIN BBM : 2AE48042

    ReplyDelete
  2. RAJASAHABAT AGEN DOMINO QQ AGEN DOMINO 99 DAN POKER ONLINE AMAN DAN TERPERCAYA

    Situs Judi Online Terbesar dan Terkenal di Indonesia ^^
    Keamanan akun yang terjamin , dan CS yang memiliki kualitas tinggi dan respon cepat siap melayani anda ^^

    Game yang dimiliki sebanyak 8 Jenis game yang berbeda dan sangat di minati oleh banyak orang :

    Proses deposit & Penarikan dana tercepat, kemenangan di bayar 100% ^^
    Wesbite SahabatQQ memiliki keunggulan yang paling terbaik :

    * Deposit dan withdraw ( Tidak terbatas ) 24 jam Non Stop
    * Deposit Minimal = 20.000,- ( Maximal = Tidak di batasi )
    * Withdraw Minimal = 20.000,- ( Maximal = Tidak di batasi )
    * Proses Deposit / Withdraw TERCEPAT
    * Sistem Keamanan akun yang terjamin
    * Permainan AduQ Online yang terpercaya
    * Pelayanan Live chat 24 JAM ( Responsive )
    * Support 8 Bank Lokal :

    Promo situs yang berlaku :

    * Bonus ROLLINGAN 0.3 % Dibagikan 5 hari 1 kali
    * Bonus REFFERAL 15 % Seumur hidup tanpa syarat

    Link alternatif =

    - rajasahabat,com
    - rajasahabat,net
    - rajasahabat,org
    - rajasahabat,info

    ---------------------***---------------------

    Contact Us

    * WA : +855-964596550
    * Pin BB : 2AE48042
    * Pin BB : 2BD6A2E3
    * LINE : SAHABATQQ
    * WECHAT : SAHABATQQ
    * Fanspage FB : Sahabat QQ
    * TWITTER : @SahabatQQ
    * YM : cs2_sahabatqq@yahoo.com

    ReplyDelete
  3. Yuk Coba Pengalaman Taruhan Live Casino Online Terbaik Dan Terlengkap !
    .
    • SBOBET CASINO
    • MAXBET CASINO
    • 368BET CASINO
    • GD88
    • CBO55
    • WM CASINO
    • SV388 Sexy Baccarat
    • venus Casino

    Bonus Rollingan Terbesar s/d IDR 500.000.000,- Bonus 10% New Member Hanya Di Bolavita.

    Bonus Casino Live Komisi Rollingan 0.5% + 0.7% Setiap Minggu Hingga Ratusan Juta.

    Bonus Ini Diberikan Pada Pemain Casino Baik Menang ataupun Kalah.

    Daftar Sekarang Juga Di Website www. bolavita. site

    Info Lengkap Hubungi Customer Service Kami ( 24 JAM ONLINE ) :

    BBM: BOLAVITA
    WeChat: BOLAVITA
    WA: +62812-2222-995
    Line : cs_bolavita

    ReplyDelete

fairuz law offices corp.. Powered by Blogger.

Popular Posts

Search This Blog

Contact Us

Name

Email *

Message *

Followers

Total Pageviews

Pages