PERAN DAN TANGGUNG JAWAB KURATOR



Pada kesempatan ini saya akan membahas tentang kurator dalam kepailitan, hal ini lebih disebabkan karena bebrapa hari ini saya sering membaca berita di media online tentang TELKOMSEL yang enggan membayar fee kurator yang nilainnya mencapai 146 Miliar rupiah, angka tersebut bukanlah anka yang kecil, sehingga saya merasa tertarrik untuk menulis tentang kurator dalam kepailitan. Mungkin sebagian anda bertanya apa tugas darri para kurator sehingga mereka (kurator) menuntut Fee dengan harga selangit, berikut ini saya akan menulis tentang fungsi kurator dan tugasnya dalaam menyelesaikan masalah kepailitan.
Dalam proses kepailitan peran kurator sangatlah sentral, hal ini disebabkan kuratorlah yang mengurus proses kepailitan sampai proses kepailitann tersebut berakhir. belakangan ini istilah kurator kerap kita dengar dan kita baca melalui media cetak maupun elektronik apalagi setelah TELKOMSEL dinyatakan pailit, kemudian BATAVIA AIR yang juga dinyatakan pailit, namun untuk kasus TELKOMSEL, kepailitannya di batalkan setelah melalui proses kasasi.
Kurator adalah balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan hartya debitur pailit dibawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang (Agus Akbar Silonde, Wirawan B. Ilyas, 2011 :65). Kurator sendiri dapat dibedakan dalam dua golongan, yakni :
1. Balai Harta Peninggalan.
2. Kurator Swasta, yang dapat berupa Lawyer atau Akuntan Publik.

apabila dalam proses kapailitan para pihak tidak menunjuk kurator maka Balai Harta Peninggalan yang akan bertindak sebagai kurator namun jika para pihak menunjuk kurator swasta maka kuratoe tersebut bukanlah orang yang memiliki konflik kepentingan dengan para pijak yang terlibat.
Dalam hal Kepailitan Kurator memiliki tugas utama yakni membereskan harta pailit sampai tuntas, baik itu menghitung kewajiban debitur pailit, membuat pengumuman dan pemberitahuan, menjual aset dan membagi-bagikan kepada para kreditur. Dalam melaksanakan Tugasnya Kurator dapat bekerja tanpa ada persetujuan dari kreditur, walaupun dalam beberapa hal izin dari beberapa pihak tetap diperlukan tergantung dari jenis tugas yang di lakukan.

Munir Fuady, dalam buku pengantar hukum bisnis menjelaskan beberapa kewenangan dari kurator sebagai berikut :
1. mengalihkan harta pailit sebelum pemberesan.
2. menjual barang-barang yang tidak perlu dalam melanjutkan usaha.
3. menjual harta pailit dalam pemberesan.
4. meminjam uang dari pihak ketiga.
5. membebaskan hak jaminan atas harta pailit.
6. menghadap di muka pengadilan.
7. melanjukan usaha debitur sebvelum insolvensi.

Salah satu priinsip yang harus dipegang oleh para kurator dalam pores pemberesan harta pailit adalah CASH IS THE KING, yakni kurator sedapat mungkin harus menguangkan seluruh harta pailit, tak hanya itu saja Kurator juga berhak melakukan penjualan aset debitur dalam proses kepailitan, adapun kewenangan kurator dalam menjual harta debitur dalam hal-hal sebagai berikut :
1. Menjual aset ebitur yang hasilnya akan diserahkan kepada pihak yang berwenaG.
2. Menjual aset debitur untuk menutupi ongkos kepailitan.
3. Menjual aset, karena menahan aset tersebut dapat mengakibatkan kerugiaan.
4. Menjual barang jaminan hutang dalam masa penagguhan eksekusi jaminan hutang atau setelah masa penagguhan.
5. Menjual aset yang diperlukan untyuk kelangsungan usaha.
(munir fuady, 2008: 81).

Sejak pengadilan negri niaga menyatakan suatu perusahaan pailit maka sejak saat itu pula kurator berwenang untuk melaksanakan tugasnya, meskipun terhadap putusan tersebut pihak yanbg dinyatakan pailit mengajukan kasasi atau peninjauan kembali, selanjutnya apabila peryataan pailit tersebut dinyatakan batal sebagai akibat dari kasasi atau peninjauaan kembali, maka segala yang telah diulakukan oleh kurator sebelum atau pada tanggal kurator menerima pemberitahuan tentang putusan pembatalan trsebut tetap sah dan mengikat debitur.

Seperti yang telah saya singgung di atas, bahwa fee kurator yang menagani kasus kepailitan TELKOMSEL dimana angkanya mencapai 146 miliar Rupiah yyang menyebabkan pihak TELKOMSEL enggan untuk membayar fee tersebut, hal tersebut dikarenakan penetapan fee kurator yang menangani proses kepailitan tersebut berdasarkan putusan pengaddilan niaga jakarta pusat dimanna putusan fee tersebut didasarkan pada KEPMEN Kehakiman No. M.09-HT.05.10/1998 yang menjelaskan tentang fee kurator yang diperoleh dari persentase aset pailit, sedangkan pihak TELKOMSEL berasusmsi bahwa penetuan fee kurator tidak lagi berdasarkan persentase darri asset pailit namun berdasarkan jam kerja dari kurator sesuai dengan PERMENKUMHAM No 1/ 2013 yang mana hal tersebut menjelaskkan fee kurator bverdasarkan jumlah jam kerja bukan berdasarkan persentase aset pailit. Selain itu karena kepailitan TELKOMSEL di batalkan maka fee kurator dibebankan oleh pemohon.

1 comment:

  1. Yuk Coba Pengalaman Taruhan Live Casino Online Terbaik Dan Terlengkap !
    .
    • SBOBET CASINO
    • MAXBET CASINO
    • 368BET CASINO
    • GD88
    • CBO55
    • WM CASINO
    • SV388 Sexy Baccarat
    • venus Casino

    Bonus Rollingan Terbesar s/d IDR 500.000.000,- Bonus 10% New Member Hanya Di Bolavita.

    Bonus Casino Live Komisi Rollingan 0.5% + 0.7% Setiap Minggu Hingga Ratusan Juta.

    Bonus Ini Diberikan Pada Pemain Casino Baik Menang ataupun Kalah.

    Daftar Sekarang Juga Di Website www. bolavita. site

    Info Lengkap Hubungi Customer Service Kami ( 24 JAM ONLINE ) :

    BBM: BOLAVITA
    WeChat: BOLAVITA
    WA: +62812-2222-995
    Line : cs_bolavita

    ReplyDelete

fairuz law offices corp.. Powered by Blogger.

Popular Posts

Search This Blog

Contact Us

Name

Email *

Message *

Followers

Total Pageviews

Pages