PEMBAYARAN TUNGGAKAN KARTU KREDIT PADA SUAMI ISTRI
Kartu kredit yang dimiliki atas nama masing-masing tanpa persetujuan pasangan dalam perkawinan memiliki konsekuensi hukum. Karena sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”), “mengenai harta bersama suami atau istri dapat bertindak atas perjanjian kedua belah pihak.” Artinya, penggunaan harta bersama harus dilakukan atas persetujuan pasangan perkawinan tersebut, kecuali bila mengenai harta bersama diperjanjikan lain dalam perjanjian kawin sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUP.
ALUR PROSES PELAKSANAAN SITA EKSEKUSI DI PENGADILAN
- Surat masuk permohonan eksekusi, didisposisi Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera Sekteraris pada hari yang sama dengan berkas masuk.
- Panitera Muda Perdata meneliti kelengkapan berkas dan menghitung panjar biaya (SKUM) setelah menerima disposisi dari Ketua Pengadilan Negeri / Panitera Sektetaris.
- Kepaniteraan Perdata / bagian eksekusi mempersiapkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri paling lama 2 (dua) hari setelah Pemohon membayar SKUM untuk selanjutnya dibuatkan penetapan eksekusi.
- Ketua Pengadilan Negeri / Panitera Sekretaris meneliti penetapan eksekusi untuk diitandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri pada hari itu juga.
- Panitera menunjuk Jurusita pada hari itu juga disertau oleh dua orang saksi.
- Jurusita melaksanakan koordinasi dengan aparat keamanan dan instansi / pejabat terkait paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima berkas eksekusi dari bagian eksekusi.
- Jurusita melaksanakan pemberitahuan pelaksanaan eksekusi kepada para pihak palinglama 3 (tiga) hari kerja sebelum hari dan tanggal peneguran yang telah ditetapkan.
- Jurusita menyerahkan berkas eksekusi kepada bagian eksekusi perdata paling lama 1 (satu) hari setelah pelaksanaan eksekusi.
- Eksekusi tidak dapat ditunda kecuali ada perintah lain berdasarkan Undang-Undang
- Jika dalam pelaksanaan eksekusi ternyata tidak kondusif dan membahayakan jiwa Jurusita pelaksana dilapangan, setelah mendapat petunjuk dari Ketua Pengadilan Negeri selaku pengawas, eksekusi tersebut harus ditunda.
- Eksekusi dilaksanakan berdasarkan asas perikemanusiaan.
KLIK DISINI...untuk mengetahui alur dan proses Eksekusi Riil dan/atau Pengosongan.
PERBEDAAN HUKUM ACARA PERDATA DAN HUKUM ACARA PIDANA
Didalam Tata Hukum Indonesia, dikenal adanya dua hukum acara, yakni: hukum acara pidana dan hukum acara perdata, kedua hukum acara tersebut adalah untuk memelihara dan mempertahankan hukum materiil dan untuk melindungi hak-hak para subyek hukum. disamping itu, kedua hukum acara tersebut memiliki perbedaan yang cukup mendasar yang meliputi 9 hal, yakni:
ANCAMAN HUKUMAN BAGI PECANDU DAN PENGEDAR NARKOBA
Selain merusak kesehatan organ tubuh, pengguna narkoba juga bisa terancam hukuman dari aparat yang berwenang. Pasalnya, mereka (pengguna, red) kerapkali mengganggu masyarakat sekitar. Bahkan, tak jarang pula mereka (pengguna narkoba, red) mempengaruhi orang-orang di sekitarnya, untuk menjadi pecandu narkoba.
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
Dalam teori hukum pidana biasanya alasan-alasan yang menghapuskan pidana dibedakan menjadi tiga;
a. Alasan pembenar
yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuataan sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwah menjadi perbuatan yang patut dan benar.
b. Alasan pemaaf
yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa. Yakni perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tetap bersifat melawan hukun dan tetap merupakan perbuatan pidana akan tetapi terdakwa tidak dipidana karena tidak ada kesalahan.
c. Alasan menghapus penuntutan
yang dimaksudkan disini bukan ada alasan pembenar atau pemaaf. Jadi tidak ada pikiran mengenai sifatnya perbuatan maupun sifatnya orang yang melakukan perbuatan, akan tetapi pemerintah menganggap bahwa atas dasar kemanfaatannya kepada masyarakat, sebaiknya tidak dijadikan penuntutan.
Subscribe to:
Posts (Atom)
fairuz law offices corp.. Powered by Blogger.
Popular Posts
-
Proses dan mekanisme penyelesaian perkara pidana menurut KUHAP meliputi 3 (tiga) tahapan, sebagai berikut : 1. Tahap pemeriksaa...
-
Dibawah ini adalah contoh draft surat kuasa guna pemdampingan seorang Advokat terhadap klien yang berposisi sebagai PELAPOR di kepo...
-
No. Surat : __________________ Kepada Yth : Kepala Satuan Reskrim Kepolisian wilayah kota besar Semarang Cq. Penyidik peme...
-
berikut adalah contoh surat kuasa bagi Advokat terhadap klien internasional
-
Sedikit sharing soal-soal multiple choice guna menghadapi ujian tes Advokat PERADI yang terdiri dari 2 pola yakni Multiple Choice dan es...
-
Berikut adalah beberapa istilah-istilah hukum yang populer digunakan oleh para praktisi maupun akademisi di bidang hukum
-
Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, prosedur permohonan Pailit adalah sebagai berikut:
-
Didalam Tata Hukum Indonesia, dikenal adanya dua hukum acara, yakni: hukum acara pidana dan hukum acara perdata, kedua hukum acara terseb...
-
Yang dimaksud dengan keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang nomor 5 Tahun 1986 yang telah dirubah dengan Undang-undang n...
-
Selain merusak kesehatan organ tubuh, pengguna narkoba juga bisa terancam hukuman dari aparat yang berwenang. Pasalnya, mereka (pen...
Search This Blog
About Me
Contact Us
Followers
Total Pageviews
Blog Archive
-
▼
2014
(31)
-
▼
May
(13)
- PEMBAYARAN TUNGGAKAN KARTU KREDIT PADA SUAMI ISTRI
- PROSEDUR PERCERAIAN BAGI ANGGOTA TNI/POLRI
- PROSES DAN MEKANISME PERKARA PIDANA DARI PENYIDIKA...
- KEPUTUSAN REKTOR / YAYASAN TERMASUK KEPUTUSAN TATA...
- ALUR PROSES PELAKSANAAN SITA EKSEKUSI DI PENGADILAN
- PERBEDAAN HUKUM ACARA PERDATA DAN HUKUM ACARA PIDANA
- ANCAMAN HUKUMAN BAGI PECANDU DAN PENGEDAR NARKOBA
- ISTILAH-ISTILAH HUKUM DALAM BAHASA BELANDA
- ALASAN PENGHAPUS PIDANA
- MENGHITUNG BESARNYA BUNGA DAN DENDA DALAM WANPRESTASI
- DRAFT SURAT KUASA DI PTUN
- PERAN DAN TANGGUNG JAWAB KURATOR
- ALUR PROSES PERMOHONAN PAILIT
-
▼
May
(13)
Follow Us
Were this world an endless plain, and by sailing eastward we could for ever reach new distances