Proses dan mekanisme penyelesaian perkara pidana menurut KUHAP meliputi 3 (tiga) tahapan, sebagai berikut :
1. Tahap pemeriksaan di tingkat penyidikan
2. Tahap penuntutan
3. Tahap pemeriksaan di sidang pengadilan
1. Tahap pemeriksaan di tingkat penyidikan
2. Tahap penuntutan
3. Tahap pemeriksaan di sidang pengadilan











Follow Us
Were this world an endless plain, and by sailing eastward we could for ever reach new distances