Showing posts with label Trade Law. Show all posts

PERAN DAN TANGGUNG JAWAB KURATOR



Pada kesempatan ini saya akan membahas tentang kurator dalam kepailitan, hal ini lebih disebabkan karena bebrapa hari ini saya sering membaca berita di media online tentang TELKOMSEL yang enggan membayar fee kurator yang nilainnya mencapai 146 Miliar rupiah, angka tersebut bukanlah anka yang kecil, sehingga saya merasa tertarrik untuk menulis tentang kurator dalam kepailitan. Mungkin sebagian anda bertanya apa tugas darri para kurator sehingga mereka (kurator) menuntut Fee dengan harga selangit, berikut ini saya akan menulis tentang fungsi kurator dan tugasnya dalaam menyelesaikan masalah kepailitan.

ALUR PROSES PERMOHONAN PAILIT




Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, prosedur permohonan Pailit adalah sebagai berikut:

PENGERTIAN KEPAILITAN DAN PKPU


KEPAILITAN
Kepailitan, menurut pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”), kepailitan adalah:
“...sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini“
fairuz law offices corp.. Powered by Blogger.

Popular Posts

Search This Blog

Contact Us

Name

Email *

Message *

Followers

Total Pageviews

Pages