Showing posts with label Constitusional Law. Show all posts

KEPUTUSAN REKTOR / YAYASAN TERMASUK KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA ?




Yang dimaksud dengan keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang nomor 5 Tahun 1986 yang telah dirubah dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2004 terdapat dalam Pasal 1 angka 3 yang menentukan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara adalah :

SENGKETA HUKUM DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA




Kalau anda mempunyai permasalahan dengan Pejabat Pemerintahan tentang dikeluarkannya suatu kebijakan yang merugikan kepentingan anda, maka salah satu jalan untuk menyelesaikan adalah mengajukan gugatan melalui Peradilan Tata Usaha Negara. Hal ini telah diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Dikeluarkannya Undang Undang ini dilatar belakangi adanya konflik kepentingan antara Pemerintah dan masyarakat akibat adanya kebijakan pemerintah didalam melaksanakan pembangunan, dimana ada kemungkinan kebijakan yang dikeluarkan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat. Dengan adanya Undang Undang ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya baik sebagai korban dikeluarkannya kebijakan, maupun sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan yang di lakukan oleh para pejabat pemerintahan atau dalam istilah Undang Undang ini disebut Badan / Pejabat Tata Usaha Negara.
fairuz law offices corp.. Powered by Blogger.

Popular Posts

Search This Blog

Contact Us

Name

Email *

Message *

Followers

Total Pageviews

Pages