Showing posts with label Civil Law. Show all posts

PROSES DAN MEKANISME PERKARA PIDANA DARI PENYIDIKAN HINGGA PUTUSAN PENGADILAN


Proses dan mekanisme penyelesaian perkara pidana menurut KUHAP meliputi 3 (tiga) tahapan, sebagai berikut :
1. Tahap pemeriksaan di tingkat penyidikan
2. Tahap penuntutan
3. Tahap pemeriksaan di sidang pengadilan

PERBEDAAN HUKUM ACARA PERDATA DAN HUKUM ACARA PIDANA

Didalam Tata Hukum Indonesia, dikenal adanya dua hukum acara, yakni: hukum acara pidana dan hukum acara perdata, kedua hukum acara tersebut adalah untuk memelihara dan mempertahankan hukum materiil dan untuk melindungi hak-hak para subyek hukum. disamping itu, kedua hukum acara tersebut memiliki perbedaan yang cukup mendasar yang meliputi 9 hal, yakni:

ANCAMAN HUKUMAN BAGI PECANDU DAN PENGEDAR NARKOBA




Selain merusak kesehatan organ tubuh, pengguna narkoba juga bisa terancam hukuman dari aparat yang berwenang. Pasalnya, mereka (pengguna, red) kerapkali mengganggu masyarakat sekitar. Bahkan, tak jarang pula mereka (pengguna narkoba, red) mempengaruhi orang-orang di sekitarnya, untuk menjadi pecandu narkoba.

ALASAN PENGHAPUS PIDANA




Dalam teori hukum pidana biasanya alasan-alasan yang menghapuskan pidana dibedakan menjadi tiga;


a. Alasan pembenar
yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuataan sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwah menjadi perbuatan yang patut dan benar.

b. Alasan pemaaf
yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa. Yakni perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tetap bersifat melawan hukun dan tetap merupakan perbuatan pidana akan tetapi terdakwa tidak dipidana karena tidak ada kesalahan.

c. Alasan menghapus penuntutan 
yang dimaksudkan disini bukan ada alasan pembenar atau pemaaf. Jadi tidak ada pikiran mengenai sifatnya perbuatan maupun sifatnya orang yang melakukan perbuatan, akan tetapi pemerintah menganggap bahwa atas dasar kemanfaatannya kepada masyarakat, sebaiknya tidak dijadikan penuntutan. 

SURAT PENANGGUHAN PENAHANAN



berikut adalah contoh surat permohonan penangguhan penahanan yang ditujukan kepada pihak kepolisian, ketika status klien sudah dinaikkan menjadi Tersangka dan telah ditahan di dalam sel kepolisian dimana Tersangka disidik.

CONTOH SURAT PERMOHONAN TIDAK DITAHAN




No.  Surat : __________________

Kepada Yth :
Kepala Satuan Reskrim Kepolisian wilayah kota besar Semarang
Cq. Penyidik pemeriksa perkara
LP/B/.../..../20.../Jateng/Res Smg
Di –
            S E M A R A N G

Perihal   : PERMOHONAN UNTUK TIDAK DITAHAN

MENGENAL ISTILAH NARKOBA, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF



Pengertian Narkoba, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif

1. Narkoba 
merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif . Narkoba adalah obat, bahan, zat dan bukan tergolong makanan jika diminum, dihisap, ditelan, atau disuntikan dapat mennyebabkan ketergantungan dan berpengaruh terhadap kerja otak,demikian pula fungsi vital organ tubuh lain (jantung, peredaran darah,pernapasan dll).

MENGENAL ASAS-ASAS HUKUM PIDANA



Sejarah Asas  Legalitas

Asas legalitas yang panjangnya adalah nullum crimen (delictum), nulla poena sine praevia lege poenali, bersumber dari Bavarian Code di Jerman Tahun 1813. Asas ini ditulis dan dimasukkan ke dalam Bavarian Code oleh Paul Johann Anselm Ritter von Feuerbach. Asas ini menggaris bawahi bahwa tiada seorang pun yang dapat dipidana tanpa ada hukum yang terlebih dahulu mengatur demikian. Asas yang merupakan ciri dari Eropa Kontinental ini merupakan lawan dari asas retroactive, yang artinya bahwa pemidanaan berlaku surut terhadap kejahatan yang belum diatur secara hukum pada saat dilakukan. 

DELIK PENYERTAAN DALAM HUKUM PIDANA





Dalam Hukum Pidana, diatur Pasal 55 dan 56 KUH Pidana:
1. Pleger(orang yang melakukan);
2. Doen Plegen(orang yang menyuruh melakukan);
3. Medepleger(orang yang turut melakukan);
4. Uitlokker(orang yang membujuk melakukan.

PRAKTEK PERSIDANGAN PERKARA PIDANA


Adapun personil yang mempunyai peran dalam proses persidangan perkara pidana adalah :
1. Majelis Hakim (MH)
2. Jaksa Penuntut Umum (JPU)
3. Penasehat Hukum (PH)
4. Panitera Pengganti (PP)
5. Terdakwa

fairuz law offices corp.. Powered by Blogger.

Popular Posts

Search This Blog

Contact Us

Name

Email *

Message *

Followers

Total Pageviews

Pages