Showing posts with label Privat Law. Show all posts

PEMBAYARAN TUNGGAKAN KARTU KREDIT PADA SUAMI ISTRI



Kartu kredit yang dimiliki atas nama masing-masing tanpa persetujuan pasangan dalam perkawinan memiliki konsekuensi hukum. Karena sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”), “mengenai harta bersama suami atau istri dapat bertindak atas perjanjian kedua belah pihak.” Artinya, penggunaan harta bersama harus dilakukan atas persetujuan pasangan perkawinan tersebut, kecuali bila mengenai harta bersama diperjanjikan lain dalam perjanjian kawin sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUP.

PROSEDUR PERCERAIAN BAGI ANGGOTA TNI/POLRI



Berbeda dengan perceraian terhadap warga sipil lainnya, TNI/POLRI dan juga  mereka yang berstatus sebagai PNS memiliki aturan khusus yang harus dipatuhi apabila mereka hendak mengajukan proses perceraian di Pengadilan. berikut adalah aturan dan mekanismenya :

ALUR PROSES PELAKSANAAN SITA EKSEKUSI DI PENGADILAN

  • Surat masuk permohonan eksekusi, didisposisi Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera Sekteraris pada hari yang sama dengan berkas masuk.
  • Panitera Muda Perdata meneliti kelengkapan berkas dan menghitung panjar biaya (SKUM) setelah menerima disposisi dari Ketua Pengadilan Negeri / Panitera Sektetaris.
  • Kepaniteraan Perdata / bagian eksekusi mempersiapkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri paling lama 2 (dua) hari setelah Pemohon membayar SKUM untuk selanjutnya dibuatkan penetapan eksekusi.
  • Ketua Pengadilan Negeri / Panitera Sekretaris meneliti penetapan eksekusi untuk diitandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri pada hari itu juga.
  • Panitera menunjuk Jurusita pada hari itu juga disertau oleh dua orang saksi.
  • Jurusita melaksanakan koordinasi dengan aparat keamanan dan instansi / pejabat terkait paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima berkas eksekusi dari bagian eksekusi.
  • Jurusita melaksanakan pemberitahuan pelaksanaan eksekusi kepada para pihak palinglama 3 (tiga) hari kerja sebelum hari dan tanggal peneguran yang telah ditetapkan.
  • Jurusita menyerahkan berkas eksekusi kepada bagian eksekusi perdata paling lama 1 (satu) hari setelah pelaksanaan eksekusi.
  • Eksekusi tidak dapat ditunda kecuali ada perintah lain berdasarkan Undang-Undang
  • Jika dalam pelaksanaan eksekusi ternyata tidak kondusif dan membahayakan jiwa Jurusita pelaksana dilapangan, setelah mendapat petunjuk dari Ketua Pengadilan Negeri selaku pengawas, eksekusi tersebut harus ditunda.
  • Eksekusi dilaksanakan berdasarkan asas perikemanusiaan.

KLIK DISINI...untuk mengetahui alur dan proses Eksekusi Riil dan/atau Pengosongan.

ISTILAH-ISTILAH HUKUM DALAM BAHASA BELANDA


Berikut adalah beberapa istilah-istilah hukum yang populer digunakan oleh para praktisi maupun akademisi di bidang hukum

MENGHITUNG BESARNYA BUNGA DAN DENDA DALAM WANPRESTASI



Wanprestasi atau perbuatan cidera/ingkar janji (breach of contract) berasal dari bahasa Belanda yang artinya “prestasi” yang buruk dari seorang debitur (atau orang yang berhutang) dalam melaksanakan suatu perjanjian.

PERBEDAAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN WANPRESTASI










Menurut Yahya Harahap, antara PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dan
Wanprestasi terdapat perbedaan prinsip, yaitu:

KEDUDUKAN ISTRI DI MATA HUKUM


Berdasarkan KUHPer, perempuan yang sudah menikah dalam melakukan tindakan hukum harus dengan izin dari suaminya, sebagaimana terlihat dalam pasal-pasal berikut ini:

ALUR DAN TATA CARA BERSIDANG DI PENGADILAN AGAMA


Persiapan dan Persyaratan Mengajukan Gugatan Cerai

Bagi seseorang yang ingin mengajukan gugatan cerai persiapan dan persyaratannya adalah :

KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI DE AUDITU




Hukum pembuktian merupakan bagian yang sangat kompleks dan rumit. Pembuktian berkaitan dengan kemampuan merekonstruksi kejadian atau peristiwa masa lalu (presiding event) sebagai suatu kebenaran (truth), meskipun kebenaran yang dicari dan diwujudkan dalam proses peradilan perdata bukan kebenaran yang bersifat absolut tetapi kebenaran yang bersifat relatif.
fairuz law offices corp.. Powered by Blogger.

Popular Posts

Search This Blog

Contact Us

Name

Email *

Message *

Followers

Total Pageviews

Pages