KISI-KISI SOAL UJIAN PROFESI ADVOKAT
Ujian Advokat PERADI yang hanya diselenggarakan 1 tahun sekali, terkadang merupakan momok yang menakutkan bagi para peserta yang baru pertama kali mengiluti ujian tersebut, namun sebenarnya ujian tersebut hanyalah bertujuan untuk mengukur kemampuan intelektual para calon advokat sehingga diharapkan nantinya dari hasil ujian tersebut dapat lahir advokat-advokat yang berkualitas serta memiliki loyalitas dalam penegakan hukum di Indonesia, berdasarkan pengalaman dari penulis, soal-soal yang disajikan kepada peserta memang cukup beragam dan menguras otak serta pengetahuan kita di bidang hukum karena jawaban dari pertanyaan-pertanyaan dalam soal multiplechoice hampir seluruhnya mendekati benar namun hanya ada 1 jawaban saja yang benar oleh karena itu ketelitian dalam membaca dan memahami soal sangatlah diperlukan.
Maka dari itulah perlu persiapan yang matang dalam mengadapainya agar didapat hasil yang memuaskan sekaligus kita dapat lulus dan tidak perlu mengeluarkan biaya lagi untuk mengikuti ujian ulangan ditahun berikutnya, dsini penulis ingin membagi sedikit ringakasan ataupun kisi-kisi yang bisa dipelajari guna merefresh pengetahuan hukum kita. *hyu*
HUKUM ACARA PERDATA
1. Kaukus adalah pertemuan antara pihak mediator dengan salah satu pihak yang berperkara (diatur dalam SEMA NO. 2 Tahun 2003).
2. Surat Kuasa Khusus dan surat kuasa yang
dibuat diluar negeri, harus memenuhi persyaratan, sbb :
- Berbentuk tertulis (dapat berbentuk otentik atau dibawah tangan) ;
- Menyebutkan kompetensi relatif ;
- Menyebutkan identitas para pihak yang berperkara ;
- Menyebutkan objek dan jenis sengketa yang diperkarakan
- Legalisasi dari KBRI atau Konsulat Jenderal setempat.
3. Pengajuan gugatan diajukan berdasarkan alternatif sebagai berikut :
- Di Pengadilan Negeri tempat dimana tergugat berdomisili (actor rei forum
sequitur) ;
- Jika Tegugat lebih dari satu orang maka gugatan dapat diajukan di Pengadilan
Negeri dimana salah satu Tergugat berdomisli ;
- Jika kediaman atau tempat tinggal
Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan di Pengadilan Negeri dimana
Penggugat berdomisili, atau apabila yang digugata adalah barang tidak bergerak
(tetap) maka gugatan diajukan di Pengadilan Negeri dimana barang itu berada ;
- Jika Tergugat tidak dikenal atau tempat tinggal juga tidak diketahui, maka
gugatan diajukan di Pengadilan Negeri tempat salah satu Penggugat berdomisili;
- Jika dalam suatu perjanjian telah ditentukan tempat kedudukan berdomisili,
maka gugatan diajukan di tempat yang dipilih tersebut ;
4. Voeging adalah pihak ketiga yang masuk ke dalam suatu perkara yang sedang
berjalan dengan menggabungkan diri kepada salah satu pihak, baik tergugat atau
penggugat
5. Vrijwaring adalah ditariknya pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedang
berjalan untuk melindungi kepentinganya. Milsanya A menggugat B karena barang
yang dibeli dari B mengandung cacat tersembunyi, maka untuk melindungi
kepentingannya B menarik C untuk masuk ke dalam perkara dengan alasan bahwa
barang itu dibeli dari C dan B tidak mengetahui adanya cacat tersebut.
6. Derden verzet adalah masuknya pihak ketiga untuk membela kepentingan
(haknya) sendiri ke dalam suatu perkara yang sedang berjalan.
7. Gugatan rekonpensi diajukan bersama-sama dengan jawaban pertama.
8. Syarat-syarat putusan serta merta (uitvoerbaar bijvoeraad) diatur dalam SEMA
No. 3 Tahun 2003, antara lain :
a. surat bukti yang diajukan untuk membuktikan gugatan berupa akta otentik atau
akta dibawah tangan yang isi dan tanda tanganya diakui oleh pihak tergugat
b. ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap
c. ada gugatan provisi yang dikabulkan
d. objek gugatan adalah barang penggugat yang dikuasai tergugat
9. Surat Kuasa Khusus adalah kuasa yang bertujuan hanya mengenai satu
kepentingan tertentu atau lebih (pasal 1795 KUHPerdata)
10. Surat kuasa khusus harus memuat :
- Berbentuk akta otentik atau akta dibawah tangan
- Menyebutkan kompetensi relatif
- Menyebutkan identitas para pihak
- Menyebutkan objek dan jenis sengketa yang diperkarakan
11. Permohonan banding maupun kasasi diajukan paling lama dalam tenggang waktu
setelah 14 hari putusan di terima para pihak yang berperkara
12. Conservatoir beslag : sita jaminan terhadap barang milik pihak tergugat
13. Revindikatoir beslag : sita jaminan terhadap barang penggugat yang dikuasai
oleh tergugat atau pihak ketiga lainnya.
14. Executorial beslag adalah sita eksekusi yang dilakukan dalam rangka
pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Apabila sebelumnya
telah diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag).
15. Pan beslag adalah sita gadai yang diletakkan terhadap uang sewa dari
benda-benda tak bergerak. Contoh : dalam sengketa hak sewa.
16. Maritaal beslag : sita terhadap harta bersama suami-istri
17. Alasan permohonan sita jaminan adalah :
- Ada persangkaan yang beralasan bahwa orang yang berhutang selama proses pemeriksaan perkara berupaya menggelapkan barang tetap maupun tidak tetap
dengan maksud menjauhkan barang tersebut dari penagih hutang.
18. Alat-alat bukti dalam perkara perdata :
- Tulisan ;
- Saksi-saksi ;
- Persangkaan ;
- Pengakuan ;
- Sumpah.
19. Akta otentik adalah suatu akta yang dibuat oleh atau dihadapan seseorang
pejabat umum yang berwenang untuk itu.
20. Tergugat yang dihukum dengna putusan diluar hadir (verstek) apabila tidak
menerima putusan tersebut, maka dapat mengajukan upaya hukum verzet.
21. Pencabutan perkara perdata (gugatan) dapat dilakukan secara sepihak
sepanjang Tergugat belum menyampaikan jawaban.
22. Perbedaan antara gugatan permohonan dengan gugatan voluntair adalah bahwa
gugatan permohonan mengikat secara sepihak kepada pihak yang mengajukan yang
produknya dalam bentuk penetapan, sedangkan gugatan voluntir mengandung
sengketa antara dua pihak atau lebih yang produknya dalam bentuk putusan.
23. Apabila Penggugat telah dipanggil secara patut (dua kali berturut-turut)
namun Penggugat tidak juga hadir dalam persidangan maka perkara akan diputus
dengan putusan gugur, sebaliknya apabila Tergugat yang tidak hadir maka perkara
akan diputus secara verstek.
24. Eksepsi dibagi dua, yakni :
- Eksepsi Kompetensi Absolut, adalah eksepsi yang menyangkut kewenangan badan
peradilan, yang dapat diajukan oleh para pihak yang berperkara selama proses
pemeriksaan berjalan, baik banding maupun kasasi.
- Eksepsi Kompetensi relatif harus diajukan pada jawaban pertama. Eksepsi ini
terdiri dari :
a. Eksepsi Error in persona, eksepsi ini dapat dalam bentuk subyek/pihak-pihak
yang digugat dan atau yang menggugat keliru/tidak berwenang.
b. Eksepsi plurium litis consortium, kesepsi ini adalah apabila pihak yang
ditarik sebagai tergugat tidak lengkap.
c. Eksepsi Neb is in Idem (Res Judicata)
d. Eksepsi Obscuur libel (gugatan penggugat kabut/tidak jelas baik posita dan
atau petitumnya).
25. Pengertian Unus testis nullus testis adalah larangan terhadap pengajuan
saksi satu orang saja. Sedangkan pengertian Testimonium de Auditu adalah
kesaksian yang diperoleh berdasarkan hasil pendengaran dari orang lain.
26. Dalam hal bukti akta asli tidak ada lagi (hilang) maka salinan lain yang
dapat dijadikan bukti dengan kekuatan pembuktian yang sama, berturut-turut,
yaitu :
- Grosse atau salinan yang pertama dikeluarkan ;
- Salinan yang dibuat dengan tidak ada bantuan hakim atau tidak dihadiri kedua
belah pihak ;
27. Yang tidak dapat di dengar sebagai saksi, antara lain :
- Keluarga sedarah dan keluarga semenda salah satu pihak yang berperkara ;
- Istri atau suami salahs atu pihak meskipun sudah bercerai ;
- Anak-anak yang umurnya tidak diketahui dengan pasti bahwa mereka sudah
berumur 15 tahun ;
- Orang gila, meskipun kadang-kadang ingatannya terang.
28. Yang dapat mengundurkan diri sebagai saksi, adalah :
a. Saudara dan ipar salah satu pihak, baik laki-laki maupun perempuan ;
b. Keluarga sedarah dalam garis lurus dan saudara laki-laki/perempuan dari
suami/istri salah satu pihak yang berperkara ;
c. Orang yang karena kedudukannya dan pekerjaannya atau jabatannya yang sah,
diwajibkan merahasiakan sesuatu karena jabatan/pekerjaannya tersebut.
29. Terhadap putusan perdamaian tidak dapat dimintakan banding.
30. Keputusan hakim yang dijatuhkan tanpa kehadiran, tidak boleh dijalankan
sebelum empat belas hari sesudah pemberitahuan disampaikan.
31. Dalam tiap-tiap perkara tergugat berhak mengajukan tuntutan balik
(rekonpensi), kecuali :
- Bila penggugat semula itu menuntut karena suatu sifat, sedang tuntutan balik
itu mengenai dirinya sendiri ;
- Bila pengadilan negeri yang memeriksa tuntutan asal tak berhak memeriks
tuntutan balik itu, berhubung dengan pokok perselisihan itu ;
- Dalam perkara perselisihan tentang pelaksanaan putusan hakim”.
32. Dalam hal pihak yang kalah tidak mau menjalankan putusan pengadilan, maka
hakim menegur pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan paling lama delapan
hari sejak dilakukan peneguran tersebut.
33. Alasan kasasi, antara lain :
- Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang.
- Salah menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku.
- Lalai memenuhi syarat yang ditetapkan dalam undang-undang.
34. Alasan Peninjauan Kembali dalam perkara perdata, antara lain :
a. apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat yang
diketahui setelah perkaranya diputus.
b. adanya bukti baru (novum).
c. apabila dikabulkan sesuatu hal yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih
dari pada yang dituntut.
d. apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa
dipertimbangkan sebab-sebabnya.
e. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama atas
dasar yang sama oleh pengadilan diberikan putusna yang bertentangan satu dengan
yang lain.
f. Apabila suatu putusan hakim terdapat kehilafan dan kekeliruan yang nyata.
35. Tenggang waktu untuk Peninjauan Kembali adalah 180 hari, untuk :
- Sejak diketahui adanya kebohongan.
- Sejak ditemukan bukti baru.
- Alasan PK sebagaimana Poin c, d,dan f sejak putusan berkekuatan hukum tetap
- Alasan poin e, sejak putusan yang terakhir itu telah berkekuatan hukum tetap
dan telah diberitahukan.
36. Syarat pemanggilan sidang yang sah harus dilakukan dengan urutan
pemanggilan sebagai berikut :
- Pemanggilan disampaikan ke tempat tinggal Tergugat ;
- Apabila tergugat tidak diketahui, maka pemanggilan disampaikan kepada kepala
desa tempat tergugat terakhir berdomisili ;
- Apabila kedua hal tersebut diatas juga tidak diketahui, maka pemanggilan
dilakukan melalui pengumuman di pengadilan negeri setempat ;
- Terhadap tergugat yang berada di luar negeri, maka pemanggilan dilakukan
melalui pemerintah (menteri luar negeri) untuk diterukan ke negara dimana
Tergugat berada.
37. Jangka waktu pemanggilan, meliputi :
- 8 hari apabila jarak tempat tinggal tergugat tidak jauh dari Pengadilan
Negeri yang akan memeriksa dan mengadili perkara ;
- 14 hari apabila tempat tinggal tergugat agak jauh dari Pengadilan Negeri yang
akan memeriksa dan mengadili perkara ;
- 21 hari apabila jarak tempat tinggal Tergugat jauh dari Pengadilan Negeri ;
catatan : Dalam hal sidang dilakukan dalam keadaan mendesak maka pemanggilan
tidak boleh kurang dari 3 hari.
38. Jawaban (eksepsi) terhadap gugatan, dibagi dua :
- Eksepsi yang menyangkut kewenangan relatif hanya dapat diajukan pada saat
jawaban pertama ;
- Eksepsi yang menyangkut kewenangan absolut dapat diajukan setiap saat selama
proses berperkara.
39. Terhadap Putusan perdamaian tidak dapat dimintakan banding, karena putusan
perdamaian mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap (in Krcaht van gewijde).
40. Tergugat berhak mengajukan gugatan rekonpensi dalam suatu gugatan, kecuali
dalam hal :
- Kalau Penggugat mengajukan gugatan karena suatu sifat, sedangkan gugatan
baliknya mengenai dirinay sendiri ;
- Kalau Pengadilan Negeri yang memeriksa gugatan a-quo tidak berhak untuk
memeriksa gugatan balik berhubungan dengan pokok perkaranya ;
- Dalam perkara tentang perselisihan menjalankan keputusan hakim.
- Jika dalam pemeriksaan pertama tidak diajukan gugatan balik, maka pada
pemeriksaan tingkat banding gugatan balik tidak dapat diajukan.
41. Pengertian testimodium de auditu adalah kesaksian yang didasarkan pada
hasil pendengaran dari orang lain, artinya saksi tidak melihat dan mengalami
sendiri tentang peristiwa yang menjadi sengketa.
42. Permohonan provisos adalah permohonan yang diajukan yang berisi tindakan
hukum sementara, cnth : permohonan agar menghentikan pembangunan di lahan
sengketa selama pemeriksaan perkara masih berjalan atau selama belum ada
keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
43. Permohonan sita terhadap benda/barang apapun diperkenankan, kecuali
pensitaan terhadap barang-barang yang sekiranya dipergunakan untuk kebutuhan
sehari-hari atau barang-barang yang merupakan alat untuk mata pencaharian.
44. Gugatan Class Action (CA) yakni gugatan yang didasarkan pada kepentingan
yang sama, berkenaan dengan fakta atau dasar hukum yang sama dan kesamaan
tuntutan hukum.
45. Syarat-syarat untuk adanya gugatan nebis in idem, antara lain : Objek
tuntutan sama, Alasan (dasar hukum) yang sama, Subjek gugatan sama.
46. Syarat substansi gugatan :
- Identitas para pihak
- Posita (fundamentum petendi)
- Petitum.
47. Perbaikan gugatan diperkenakan sepanjang tidak merugikan tergugat dalam
membela haknya. Dalam hal Penggugat ingin mengadakan perubahan gugatan setelah
Tergugat memberikan jawaban, maka terlebih dahulu harus meminta ijin kepada
Tergugat.
1. Alat bukti dalam perkara pidana, berupa :
- Keterangan saksi ;
- Keterangan ahli ;
- Surat ;
- Petunjuk ;
- Keterangan Terdakwa.
2. Fungsi pra-peradilan, antara lain :
- sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian
penuntutan.
- Ganti rugi dan rehabilitasi.
3. Putusan pra-peradilan tidak dapat dimintakan banding. Putusannya berbentuk
penetapan.
4. Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa pengadilan, sedangkan
pemeriksaan praperadilan belum selesai, maka dengan sendirinya permintaan pra
peradilan tersebut gugur.
5. Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila telah diputus bebas atau
diputus lepas dari segala tuntutan hukum, yang putusannya telah berkekuatan
hukum tetap.
6. Peradilan koneksitas adalah peradilan yang tindak pidananya dilakukan
bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan
peradilan militer.
7. Tenggang waktu penahanan, meliputi :
1) Penyidik ------------------------------------- 20 hari
2) Diperpanjang Penuntut umum ----------- 40 hari
3) Penuntut Umum ---------------------------- 20 hari
4) Diperpanjang Ketuan PN ------------------ 30 hari
5) Hakim PN yang memeriksa perkara ----- 30 hari
6) Diperpanjang Ketua PN ------------------- 60 hari
7) Hakim PT ----------------------------------- 30 hari
8) Diperpanjang Ketua PT ------------------- 60 hari
9) Hakim MA ----------------------------------- 50 hari
10) Diperpanjang Ketua MA ------------------ 60 hari
8. Penggeledaan, dapat dilakukan dengan syarat :
- Ada Surat ijin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
- Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal
pemilik rumah atau tersaksa menyetujui.
- Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh Kepala desa atau Ketua
lingkungannya dengan dua orang saksi dalam hal pemilik rumah atau tersangka
menolak atau tidak hadir.
9. Dalam waktu 2 hari setelah dilakukan penggeledaan, maka dibuat berita
acaranya yang turunanya disampaikan kepada tersangka atau pemlik rumah yang
bersangkutan.
10. Kecuali dalam hal tertanggap tangan, penyidik dilarang memasuki :
- Ruang sedang berlangsungnya sidang MPR, DPR, dan DPRD.
- Tempat sedang berlangsung ibadah keagamaan.
- Ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan.
11. Yang dapat dikenakan penyitaan adalah :
- Benda atau tagihan tersangka yang diduga sebagian atau seluruhnya diperoleh
dari tindak pidana.
- Benda yang dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana.
- Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi tindakan penyidikan.
- Benda yang khusus dibuat dan diperuntuhkan untuk melakukan tindak pidana
- Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang
dilakukan.
12. Penyidik adalah kepolisian dan atau PNS yang diangkat menurut ketentuan UU
13. Penyelidik adalah kepolisian
14. Penangkapan dapat dilakukan untuk paling lama satu hari
15. Jenis penahan, meliputi :
- Penahanan rumah ;
- Penahanan rumah tahanan negara ; dan,
- Penahanan kota.
16. Hal-hak tersangka atau terdakwa :
- Berhak segera mendapat pemeriksaan.
- Berhak untuk diberitahukan secara jelas tentang apa yang disangkakan atau
didakwakan padanya.
- Berhak memberikan keterangan secara bebas
- Berhak mendapat bantuan hukum
- Berhak mendapat bantuan hukum cuma-cuma dalam hal terdakwa dituntut/ diancam
pidana lima belas tahun atau lebih.
- Berhak mendapat juru bahasa dalam hal tersangka atau terdakwa tidak mengerti.
- Tersangka atau terdakwa yang ditahan berhak diberitahukan kepada keluarganya
atau orang lain yang serumah denganya tentang penahanan itu.
HUKUM ACARA P. H. INDUSTRIAL
1. Perundingan Bipartite maksimal 30 hari lamanya.
- Konsiliasi maksimal 30 hari lamanya.
- Arbitrase maksimal 30 hari lamanya.
- Ditingkat Pengadilan Negeri (PHI) 50 hari lamanya.
- Ditingkat MA maksimal 30 hari lamanya.
2. Jenis perselisihan hubungan industrial, mencakup :
- Perselisihan hak ;
- Perselisihan kepentingan ;
- Perselisihan PHK ;
- Perselisihan antara serikat pekerja.
3. PHI berwenang untuk mengadili perkara :
- Ditingkat pertama mengenai perselisihan hak ;
- Ditingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan ;
- Ditingkat pertama mengenai PHK ;
- Ditingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antara serikat pekerja
dalam satu perusahaan.
4. Mahkamah Agung berwenang mengadili perkara :
- Mengenai perselisihan hak ;
- Mengenai perselisihan PHK.
5. Setiap perundingan Bipartit harus dibuat risalah yang ditandatangani para
pihak.
6. Dalam hal perselisihan hubungan industrial ditingkat tripartit (mediasi),
maka mediator harus mengeluarkan anjuran tertulis kepada para pihak paling
lambat 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.
7. Apabila penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi gagal,
maka para pihak berhak untuk memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau
arbitrase.
8. Dalam hal salah satu pihak menolak anjuran dari pihak Mediator, maka dapat
mengajukan gugatan.
9. Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Negeri
yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh.
10. Gugatan pekerja atas PHK hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 1 (satu)
tahun sejak diberitahukanya keputusan oleh pihak pengusaha.
11. Gugatan harus dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi.
12. Hakim berkewajiban memeriksa isi gugatan, dan bila terdapat kekurangan,
maka hakim meminta penggugat untuk menyempurnakannya.
13. Gugatan yang diajukan lebih dari satu penggugat dapat diajukan secara
kolektif dengan memberikan kuasa khusus.
14. Dalam hal perselisihan hak dan atau perselisihan kepentingan diikuti dengan
perselisihan PHK, maka Pengadilan Hubungan Industrial wajib terlebih dahulu
memutus terlebih dahulu perkara perselisihan hak dan atau perselisihan kepentingan.
15. Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu selambat-lambatnya 7 tujuh) hari kerja
setelah menerima gugatan harus sudah menetapkan majelis hakim yang terdiri dari
satu orang hakim sebagai ketua majelis dan dua orang hakim ad-hoc.
16. Dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah sejak penetapan majelis hakim,
maka ketua majelis hakim harus sudah melakukan sidang pertama.
17. Sidang sah apabila dilakukan oleh Majelis Hakim.
18. Dalam hal para pihak tidak hadir, maka ditetapkan sidang berikutnya paling
lama selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penundaan.
19. Penundaan ketidakhadiran salah satu pihak atau para pihak diberi sebanyak
dua kali penundaan.
20. Apabila dalam persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak pengusaha terbukti
tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 153 ayat (3)
UU No. 13 Tahun 2003, maka Hakim Ketua harus menjatuhkan putusan sela berupa
perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang bisa
diterima pekerja yang bersangkutan.
21. Dalam hal selama pemeriksaan sengketa masih berlangsung dan putusan sela
tidak juga dilaksanakan oleh pengusaha, maka Ketua Majelis sidang memerintahkan
Sita Jaminan dalam sebuah Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
22. Terhadap Putusan sela tidak dapat diajukan perlawanan dan atau tidak dapat
digunakan upaya hukum.
23. Apabila terdapat kepentingan mendesak dari para pihak dan atau salah satu
pihak, maka dapat dimohonkan pemeriksaan sengketa dipercepat.
24. Dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya permohonan pemeriksaan
cepat, Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau
tidaknya permohonan.
25. Dalam hal dikabulkannya permohonan pemeriksaan cepat, Ketua Pengadilan
Negeri dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah dikeluarkannya
penetapan, menentukan majelis hakim, hari, tempat dan waktu sidang tanpa
melalui proses pemeriksaan.
26. Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian kedua belah pihak,
masing-masing ditentukan tidak melebihi 14 (empat belas) hari kerja.
27. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah salinan putusan
ditandantangani, panitera muda harus sudah menerbitkan salinan putusan.
28. Putusan PHI mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak diajukan kasasi
dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (hari), sejak :
§ Putusan dibacakan dalam sidang majelis, (bagi pihak yang hadir) ; dan,
§ Tanggal menerima pemberitahuan putusan (bagi yang tidak hadir).
29. Tenggang waktu penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak boleh
lebih dari 140 hari
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
1. Wewenang absolut peradilan agama, mencakup :
- Perkawinan.
- Kewarisan, wasiat, hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam.
- Wakah dan sodaqah.
2. Wewenang relatif (pengadilan agaman mana yang berwenang mengadili perkara),
dalam hal :
- Cerai talak (suami pemohon), apabila termohon sengaja meninggalkan tempat
kediaman bersama tanpa ijin pemohon atau termohon bertempat tinggal di luar
negeri, maka gugatan diajukan di pengadilan agama tempat pemohon berada ;
- Cerai gugat (istri pemohon), gugatan diajukan di pengadilan agama tempat
penggugat berada, tetapi apabila penggugat sengaja meninggalkan tempat tinggal
bersama tanpa ijin tergugat, maka gugatan diajukan di pengadilan agama dimana
tergugat berada.
- Dalam hal termohon atau pemohon berada di luar negeri maka gugatan diajukan
di tempat peradilan agama yang mewilayahi perkawinan dahulu dilangsungkan.
3. Alasan-alasan perceraian, dapat berupa :
- salah satu pihak dipidana.
- tergugat megnalami cacat badan atau penyakit.
- Syqaq (ribut terus menerus).
- zina
4. Pembuktian dalam hal perceraian yang didasarkan pada alasan rebut terus
menerus (syqaq), maka saksi yang didegar adalah keluarga yang terdekat dan
berasal dari suami istri.
5. Putusan peradilan agama dimulai dengan kalimat “Bissmillahirrahmanirrahim”.
HUKUM ACARA PERADILAN MILITER
1. Penyidiknya adalah atasan yang berhak menghukum (ANKUM), Polisi Militer dan
Oditur Militer. Sedangkan pembantu penyidik adalah provost angkatan.
Penuntutnya adalah Oditur Militer.
2. Maksimal penahanan pada peradilan militer adalah 200 hari.
3. Kewenangan Polisi MIliter adalah :
- Melakukan penyidikan.
- Upaya paksa terbatas.
- Melakukan penahanan.
- Melakukan penggeledaan.
4. Kewenangan Atasan yang berhak Menghukum (ANKUM) adalah :
- Memerintahkan dan mengatur satuan yang berada dibawah wewenangnya.
- Memeriksa dan menjauthkan hukuman disiplin.
- Melakukan epmeriksaan prajurit yang berada dalam wewenangnya.
- Penahanan justitisial selama 20 hari, termasuk penangguhan penahanan.
5. Pejabat penyerah perkara (PAPERA) kewenangan adalah :
- Melimpahkan perkara ke Pengadilan Militer.
- Menutup perkara untuk kepentingan umum atau militer.
- Memberikan perpanjangan penahanan 6 X 30 hari
KODE ETIK ADVOKAT
1. Pengaduan terhadap advokat sebagai teradu harus disampaikan secara tertulis kepada Dewan Kehormatan Pimpinan Cabang/Daerah atau DPP.
2. Setelah pengaduan tertulis diterima oleh Dewan kehormatan cabang/daerah/
pusat, maka selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari dewan kehormatan meyampaikan
kepada teradu (advokat ybs) tentang adanya pengaduan tersebut.
3. Selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 21 hari teradu harus harus
memberikan jawabn tertulis kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang
bersangkutan.
4. Dalam hal advokat yang bersangkutan tidak mengirimkan jawabannya, maka Dewan
Kehormatan mengirimkan pemberitahuan kedua dengan peringatan bahwa dalam
tenggang waktu 14 hari teradu belum menjawab, maka advokat ybs dianggap
melepaskan hak jawabnya.
5. Besar honorarium advokat ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara advokat
ybs dengan klien.
6. Dewan kehormatan advokat ditingkat daerah bertugas mengadili pada tingkat
pertama pelanggaran kode etik dan dewan kehormatan pusat mengadili pada tingkat
banding dan terakhir.
7. Sidang dewan kehormatan mengambil putusan yang dapat berupa :
- Menyatakan pengaduan tidak dapat diterima.
- Menerima pengaduan.
- Menolak pengaduan.
8. Sanksi (hukuman) yang diberikan dalam hal advokat terbukti melanggar kode
etik, dapat berupa :
- Peringatan biasa (diberikan apabila sifat pelanggaran tidak berat).
- Peringatan keras (diberikan apabila sifat pelanggaran berat atau mengulangi
kembali melanggar kode etik).
- Pemberhentian sementara waktu (diberikan apabila tidak mengindahkan kode etik
dan telah pernah mendapat peringatan keras sebelumnya).
- Pemecatan keanggotaan organisasi profesi (diberikan apabila pelanggaran kode
etik yang dilakukan dimaksudkan untuk merusak citra serta martabat profesi
advokat).
9. Dalam waktu 14 hari setelah keputusan sidang kode etik diucapkan, maka
salinan putusan disampaikan kepada :
- Teradu (advokat ybs).
- Pengadu.
- Dewan Pimpinan Cabang.
- Dewan Pimpinan Pusat.
- Dan instansi lainnya yang dianggap perlu
10. Dalam hal pengadu atau teradu tidak puas dengan hasil keputusan sidang kode
etik, maka dapat diajukan banding beserta memori banding yang sifatnya wajib,
dalam waktu 21 hari sejak diterimanya salinan keputusan.
11. Beberapa aturan kode etik :
- Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan
jalan damai.
- Advokat dilarang memberikan keterangan yang menyesatkan kepada klien tentang
perkara yang ditangani.
- Advokat dilarang menjamin kepada klien bahwa perkara yang ditangani akan
menang.
- Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada
dasar hukumnya.
- Advokat wajib memegang rahasia jabatan.
- Advokat tidka diperkenankan melepaskan tugas yang dibebankan pada saat
situasi yang tidak menguntungkan.
- Advokat tidak diperkenankan merebut klien teman sejawat.
- Keberatan terhadap tindakan teman sejawat tidak diperkenankan untuk disiarkan
di media massa.
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
1. Pihak yang dapat mengajukan gugatan tata usaha negara adalah seseorang atau
badan hukum yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan tata
usaha negara
2. Alasan-alasan gugatan tata usaha dapat berupa :
- Keputusan tata usaha negara yang bersangkutan bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
- Pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan tersebut, telah
menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain.
3. Keputusan tata usaha negara adalah keputusan yang bersifat kongkrit,
individual dan final.
4. Yang tidak termasuk dalam keputusan tata usaha negara adalah :
- Keputusan tata usaha negara yang merupakan perbautan hukum perdata.
- Keputusan tata usaha negara yang bersifat pengaturan umum.
- Keputusna tata usaha negara yang masih memerlukan persetujuan.
- Keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan berdasarkan KUHPidana atau
peraturan perundang-undangan dibidang pidana lainnya.
- Keputusan tata usaha negara ABRI.
- Keputusan panitia pemiihan baik pusat maupun daerah.
5. Gugatan tata usaha negara diajukan ke pengadilan yang mewilayahi tempat
tinggal Tergugat. Apabila tergugat lebih dari satu badan maka gugatan diajukan
di pengadilan di tempat salah satu tergugat. Apabila tergugat maupun penggugat
berada di luar negeri maka gugatan diajukan di pengadilan tata usaha negara
Jakarta.
6. Gugatan tata usaha negara hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 90 hari
terhitung saat diterimanya atau diumumkannya keputusan tata usaha negara
tersebut.
7. Disnissal proses adalah proses pemeriksan persiapan oleh hakim untuk
memeriksa gugatan yang kurang jelas, dalam hal ada kekurangan maka hakim wajib
memberi nasihat kepada penggugat untuk memperbaiki atau menyempurnakan gugatan
dalam jangka waktu 30 hari.
8. Dalam jangka waktu 30 penggugat tidak melakukan penyempurnaan gugatan, maka
hakim yang memeriksa perkara memberikan putusan dengan gugatan tidak dapat
diterima. Terhadap putusan yang demikian tidak dapat diajukan banding,
melainkan penggugat harus mengajukan gugatan baru.
9. Pengajuan gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya keputusan
tata usaha negara yang bersangkutan. Penggugat dapat memohon untuk penundaan
pelaksanaan putusan sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum
tetap.
10. Permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara yang digugat
dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang
mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika keputusan tata usaha
negara yang bersangkutan dilaksanakan. Permohonan tidak dikabulkan apabila
kepentingan umum yang mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut.
11. Yang tidak boleh didengar sebagai saksi dalam pemeriksaan perkara tata
usaha negara adalah :
- keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus keatas dan
kebawah samapi derajat kedua.
- Istri atau suami dari salah satu pihak ayng berperkara meski telah bercerai.
- Anak yang belum berusia 17 tahun.
- Orang yang sakit ingatan.
12. Orang yang dapat mengundurkan diri sebagai saksi :
- saudara laiki-laki atua perempuan, ipar laki-laki atau perempuan dari salah
satu pihak yang berperkara.
- Setiap orang yang karena martabat, pekerjaab dan jabatannya diwajibkan
merahasiakan segala sesuatu tentang martabat atau pekerjaannya tersebut.
13. Putusan pengadilan tata usaha negara dapat berupa : gugatan ditolak atau
gugatan dikabulkan, atau gugatan tidak diterima atau gugatan gugur.
14. Dalam hal gugatan tata usaha negara dikabulkan, maka pejabat TUN
berkewajiban :
- mencabut keputusan yang bersangkutan.
- Mencabut keputusan tata usaha negara yang bersangkutan dengan menerbitkan
keputusan tata usaha yang baru.
- Kewajiban tersebut dapat disertai ganti rugi.
15. Pemeriksaan cepat dimungkinkan dalam mengajukan gugatan tata usaha negara,
dalam hal :
- Apabila terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak. Dalam waktu 14
hari setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan pemeriksaan cepat tersebut,
maka mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau ditolaknya permohonan
penggugat tersebut.
16. Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan dengan hakim tunggal.
17. Alat bukti dalam perkara tata usaha negara, berupa : surat, keterangan
ahli, keterangan saksi, pengakuan dan pengetahuan hakim.
18. Dalam waktu 4 bulan setelah keputusan tata usaha negara memperoleh kekuatan
hukum tetap dan mengabulkan permohonan penggugat, maka keputusan tata usaha
negara ybs tidak mempunyai kekuatan mengikat lagi.
19. Dalam hal tergugat ditetapkan melaksanakan kewajiban dan kemudian setelah 3
bulan ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka penggugat mengajukan
permohonan ke ketua pengadilan tata usaha negara yang bersangkutan.
20. JIka tergugat masih tetap tidak melaksanakan kewajibannya, maka ketua
pengadilan mengajukan hal ini kepada atasannya menurut jenjang jabatan, dan
dalam waktu 2 bulan sejak jejang atasa menerima pemberitahuan dari ketua
pengadilan tata usaha negara harus sudah memerintahkan pejabata tata usaha
negara ybs untuk melaksanakan kewajibannya.
21. Dalam hal instansi atasan juga tidak mengindahkan pemberitahuan ketua
pengadilan tersebut, maka ketua pengadilan mengajukan hal tersebut kepada presiden
selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan.
------------------------ HOEMAM ----------------------------------
Yuk Coba Pengalaman Taruhan Live Casino Online Terbaik Dan Terlengkap !
ReplyDelete.
• SBOBET CASINO
• MAXBET CASINO
• 368BET CASINO
• GD88
• CBO55
• WM CASINO
• SV388 Sexy Baccarat
• venus Casino
Bonus Rollingan Terbesar s/d IDR 500.000.000,- Bonus 10% New Member Hanya Di Bolavita.
Bonus Casino Live Komisi Rollingan 0.5% + 0.7% Setiap Minggu Hingga Ratusan Juta.
Bonus Ini Diberikan Pada Pemain Casino Baik Menang ataupun Kalah.
Daftar Sekarang Juga Di Website www. bolavita. site
Info Lengkap Hubungi Customer Service Kami ( 24 JAM ONLINE ) :
BBM: BOLAVITA
WeChat: BOLAVITA
WA: +62812-2222-995
Line : cs_bolavita